
Faktual.Net, Kendari Sultra — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan, Intelektual, Cendekiawan, Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) demo Kejati Sultra, terkait Pembangunan Pabrik Pengelolaan Rumput Laut di Buton.
Demontrasi ini di gelar di dua tempat, yakni di Pertigaan Kampus UHO sempat membakar ban bekas dan di depan Kantor Kejati Sultra, Selasa (17/01/2023).
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Keadilan harus ditegakan walaulpun langit runtuh, Picah Sultra”
Pabrik pengelolaan rumput laut ini berlokasi di Desa Wakalambe, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, juga mangkrak dan tak kunjung dimanfaatkan.
Padahal, Rp 21,8 miliar, telah dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan mesin pabrik tersebut.
Koordinator Lapangan Aska Tampo mejelaskan bahwa Pembangunan Pengelolaan Pabrik Rumput Laut ini dikelolah oleh PT. Caisar Rizky Pratama sebagai pemenang tender sejak tahun 2016-2017, namun belum menjadi bangunan utuh sampai hari ini, sehingga pabrik belum beroperasi.
“Sampai saat ini kan yang mengikuti pelatihan untuk menjadi tenaga kerja sebanyak 60 orang namun sampai sekarang belum di pekerjakan. Kami berharap upaya Kejati Sultra dalam menuntaskan masalah tersebut,” harapnya.
“Kami mempunyai harapan besar kepada Kejati Sultra untuk mengevaluasi kembali terhadap pengelolaan dan pembangunan pabrik rumput laut di Kabupaten Buton tersebut,” sambungnya.
Askal Tampo juga mendesak dan mendukung Kejati Sultra untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik pengelolaan rumput laut di Buton.
“Demontrasi ini akan kembali dilakukan pada pekan depan, jika tuntutan kami belum terpenuhi, tentunya dengan jumlah masa jauh lebih besar,” tegasnya.
Seorang orator ulung Zaldin menyampaikan bahwa pabrik pengolahan rumput laut tidak digunakan secara maksimal, pihaknya pun meminta Kejati untuk memproses masalah PT Kaisar Rizki Pratama.
“Mesin produksi menelan anggaran Rp 4 miliar rusak, sehingga tidak bisa melakukan produksi,” ujar Zaldin.
Sementara itu, Bidang Pidana Khusus Kasi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugi saat menemui massa aksi mengatakan, hasil penyelidikan sudah memeriksa 10 orang saksi.
Diketahui pabrik tersebut, tidak digunakan dan dimanfaatkan sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp 19,1 miliar, tetapi dari proses penyelidikan yang dilakukan, memang ada temuan-temuan dari interen Kementerian dan Kelautan.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan terhadap PT Kaisar Rizki Pratama pada 31 Mei 2022, namun kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya saat beraundinsi bersama massa aksi.
Terakhir, ketika tim Kejati turun lapangan kondisi bangunan terawat dan untuk memastikan bahwa bangunan beton itu bermutu, pihaknya menggunakan UPTD Dinas Bina Marga Sultra untuk mengecek kondisi bangunan, dari 37 titik kualifikasi kualitas beton sudah sesuai apa yang ada dalam uraian pekerjaan.
Reporter: (Kariadi).














