Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kejari Maros OTT Camat Simbang

×

Kejari Maros OTT Camat Simbang

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Maros, Sulsel. Jaksaan Negeri (Kejari) Maros Melakukan Operasi Tanggap Tangan (OTT) dikantor Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Rabu, (29/8/19)

Dalam operasi tersebut, telah diamankan Camat Simbang, Muhammad Hatta dan Stafnya Sofyan, Digiring ke kejaksaan Negeri (Kajari) Maros untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Dalam operasi ini, Sekretaris Jendral LSM Pekan 21, Amir Kadir Menjelaskan Ia Mengikuti proses Awal Hingga OTT.

Awalnya Amir Kadir Melakukan pendampingan Warga Atas permintaan korban Atas Nama H. Sangkala hj.Sabbe Agar pihak kecamatan Dapat Menyelesaikan Administrasi BPHTB sebagai kelengkapan untuk diterbitkan AJB.

Rupanya Amir Kadir menemukan kejanggalan Atas permintaan Honor melampaui batas ketentuan pengurusan hal tersebut.

Oleh karenanya itu Amir Kadir mengkordinasikan kekeliruan ini kejaksaan negeri Maros.

Setelah dikordinasikan, pihak kejaksaan menanggapi Lalu Bersama sama Melakukan kroscek Di kantor kecamatan Simbang namun Rupanya terjadi tangkap tangan Camat Simbang bersama stafnya Didalam Ruangan Camat, dengan Alat bukti 2 AJB 2 BPHTB. uang Tunai 10,800,000

Baca Juga :  Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Bersama tim dari Kejari Maros tersebut Amir Kadir mengatakan, “OTT  ini terkait pungutan liar proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Camat Simbang dan Stafnya”.

“Saat itu korban, H.Sangkala akan melakukan pembayaran admnistrasi yang telah ditentukan oleh Camat Simbang, dia serahkan kepada staf Camat Simbang Sofyan, setelah diterima oleh Sofyan, tim OTT Kejari Maros langsung menciduk pelaku, “katanya.

Amir Kadir menegaskan Kejadian ini Adalah merupakan pembelajaran Bagi Seluruh Camat Agar berhati Hati Melayani Masyarakat. Apa lagi terkait Hal Hal yang Melanggar ketentuan Aturan yang berlaku.

Reporter: Adi

Tanggapi Berita Ini