Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Kejari Gowa Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi Tower Internet Desa Berbasis Bukti

×

Kejari Gowa Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi Tower Internet Desa Berbasis Bukti

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Gowa,Sulsel – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tower internet desa di Kabupaten Gowa yang menjadi perhatian masyarakat. Pada Kamis (10/9/2026)

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Bambang menegaskan, Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam prosesnya, aparat penegak hukum akan melakukan penelusuran secara cermat terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa, seluruh proses akan dilakukan secara cermat, termasuk menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi serta manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Bambang.

Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada asumsi maupun opini semata. Setiap dugaan harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengajak masyarakat serta seluruh elemen yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut untuk ikut mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan data maupun informasi yang valid.

Baca Juga :  Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa apabila dalam proses penanganan ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan uang negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Penanganan dugaan pengadaan tower internet desa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kejari Gowa menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini