faktual,net,Jeneponto,Sulsel – Melalui Koordinasi oleh inspektorat FKR memperoleh Fakta Dan data yg baru berkaitan dengan dugaan penyimpangan makan minum pimpinan DPRD Kab jeneponto Dan sekwan, Rabu, ( 09/09/2026)
Dari Tahun Anggaran 2022-2025 yang kami laporkan secara resmi ke kejaksaan Negri Jeneponto.
Kami menduga kuat terdapat penyimpangan dalam temuan BPK sejak tahun 2022-2025 Ini karenakan masih adanya temuan yang sampai saat ini belum di kembalikan Oleh pimpinan DPRD kabupaten jeneponto.
Temuan yang hampir tiap tahun Ini harus di tuntaskan, semua mulai dari PA, PPK Dan siapa saja yg menerima aliran dana tersebut yang menjadi hasil temuan badan pemeriksa keuangan ( BPK
Anggaran makan minum Ini bersumber dari masyarakat yang di berikan kepada DPRD guna meningkatkan pelayanan dan Fasilitas Untuk Dewan, jadi harus di kontrol dan di pastikan bahwa kelebihan pembayaran Itu sesuai dengan peruntukannya Kabid Hukum FKR, (Rahmat Hidayat)
Rekomendasi pengembalian harus sedapat mungkin di selesaikan sebagai bentuk Itikad baik Sesuai dengan regulasi yg ada. namun Faktanya justru masih ada yg hingga 2 tahun belum di selesaikan.
kemudian, Inspektorat meski segera mungkin melakukan koordinasi khusus Dengan kejaksaan terkait temuan yang hingga saat ini belum di kembalikan,
Terpisah, Ini tidak dapat di normalisasikan sebagai temuan biasa karna bisa berdampak pada adanya dugaan kerugian keuangan Negara.
“Jangan sampai ada penyalah gunaan kewenangan bahkan dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Kejaksaan Harus menuntaskan sebagai bentuk komitmen dan keserisusannya selaku APH. ” Tegas Pupung,S
Reporter : Sattu














