Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Asal Lebak

faktual.net, Lebak, Banten – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

“Pelaku SP (24) diamankan setelah kedapatan miliki narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya seberat 0,28 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak Minggu (11/9/2022) pada pukul 21.00 WIB.

Di pinggir jalan desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak,” Ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd. (29/9/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan handphone merk Xiaomi milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Politeknik Indotec Kendari Resmi Dihibahkan ke Muhammadiyah

K”ami masih memburu para tersangka/pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.

Malik mengungkapkan, personel kami di lapangan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari peredaran narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon  “Lebak Sakti”.

“Tentunya, itu tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak, semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, stop dan jauhi narkoba.

Baca Juga :  Gelar Rapat TIMPORA, Imigrasi Wakatobi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Tanggapi Berita Ini