Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaHeadlineNasional

Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Asal Lebak

19
×

Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Asal Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Lebak, Banten – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

“Pelaku SP (24) diamankan setelah kedapatan miliki narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya seberat 0,28 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak Minggu (11/9/2022) pada pukul 21.00 WIB.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Di pinggir jalan desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak,” Ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd. (29/9/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan handphone merk Xiaomi milik korban sebagai barang bukti.

K”ami masih memburu para tersangka/pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres dan Pemkab Batang Dorong Karakter Generasi Muda lewat Turnamen E-Sports

Malik mengungkapkan, personel kami di lapangan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari peredaran narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon  “Lebak Sakti”.

“Tentunya, itu tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak, semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, stop dan jauhi narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Tanggapi Berita Ini