faktual,net, Jeneponto – Sulsel – Eksekusi tujuh rumah dan tanah di Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, nyaris ricuh.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Jeneponto bersama aparat kepolisian dihalang-halangi oleh pemilik rumah yang marah dan mengamuk.
Mereka menolak untuk mengosongkan rumah karena eksekusi rumah dianggap keliru.
Pantauan faktual,net, di lokasi, Kamis (29/9/2022), sekitar pukul 09.59 Wita, terlihat sejumlah orang dari pihak tergugat melakukan tindakan penghadangan terhadap proses eksekusi.
Aksi adu mulut pun terjadi antara petugas kepolisian dengan pemilik rumah yang melakukan perlawanan.
Terlihat pula beberapa perempuan menangis histeris karena tidak tega melihat rumahnya harus dibongkar paksa.
Salah satu warga, Edy Subarga menggangap bahwa eksekusi rumah ini dinilai keliru. Pasalnya, masih ada proses persidagan yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2022 mendatang.
“Masih ada proses sidang tanggal 4 nanti, inilah menjadi tanda tanya buat kami, kenapa di eksekusi,” kara Edy Subarga.
Akibat eksekusi ini, jalan poros Jeneponto- Takalar terpaksa ditutup. Pihak pengadilan juga menurunkan alat berat untuk proses pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlanjut.
Reporter: Pupung












