Faktual.Net, Gowa, Sulsel– Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Malino Ambo Asse A dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Andri Gunawan, melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas dan Cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kamis (01/07).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Ambo Asse A mengingatkan kepada seluruh warga binaannya untuk tetap menjalani masa pidananya dan mengikuti proses pembinaan di Rutan Malino dengan sebaik-baiknya.
“Ini merupakan kabar gembira bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan subtantif karena asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dilanjutkan sampai dengan bulan Desember 2021, untuk itu saya harapkan kepada seluruh warga binaan agar tetap mengikuti proses pembinaan dengan sebaik-baiknya”. Jelas Ambo Asse A di hadapan seluruh Warga Binaan.
Senada dengan Kepala Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Andri Gunawan juga menyampaikan agar seluruh Warga Binaan terus mengikuti pembinaan dengan sabaik mungkin dan tetap menjalin hubungan baik dengan keluarga di rumah.
Kegiatan berjalan tertib, aman, lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Editor: Anton
















