Example floating
BeritaDaerahHeadline

Kapolri Putuskan 14 Polsek Dua di Sinjai Sulsel, Tidak Lakukan Proses Penyidikan

×

Kapolri Putuskan 14 Polsek Dua di Sinjai Sulsel, Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Makassar,  Sulsel – Sebanyak 14 Polsek di wilayah hukum Polda Sulsel diputuskan tidak melakukan Penyidikan dan hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Keempat belas Polsek tersebut yaitu, Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra), Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara),

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikeluarkan bersama dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Dilanjutkannya, Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Ketika Korupsi Lebih Berkuasa daripada Hukum

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkap Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan Keputusan itu. Menurutnya, keputusan tersebut juga berdasarkan, beberapa kriteria pada Polsek tersebut, diantaranya Polsek hanya menerima Maksimal 10 LP pertahun, dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 Jam dengan menggunakan Roda 2 ataupun Roda 4.

Selain itu, lanjut Kabid Humas, juga berdasar Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
Papan proyek dan hasil kerja dilokasi
Headline

Ada contoh pembangunan U-ditch didasari dengan lantai kerja, pada Pekerjaan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Kelapa Gading Barat (Kawasan Kampung Harapan), Pengguna Anggaran Sudin PRKP Jakut dan sebagai pelaksana kerja pekerjaan PT.Goartha Abadi.Kawasan kampung harapan ini dinobatkan oleh Promon Anu

Gambar oleh Awal Sanjaya
Headline

SPPG Tamalanrea 5 Diduga Abaikan SOP Keamanan Pangan BGN, Penyimpanan Bahan Makanan Disorot

Bukan Sekadar Dapur! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG Tamalanrea 5 Ancam Keamanan Program MBG

BGN Harus Bertindak! SPPG Tamalanrea 5 Diduga Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Keras! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG