Kapolres Serang Kota: Kepemilikan Airsoft Gun Ada Aturannya, Ungkap Kasus Tersangka ARN

Faktual.Net, Serang, Banten – Berkaitan dengan konferensi pers ungkap kasus terduga pelaku ARN (25) yang dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dan Undang Undang Darurat Pasal 2 Tahun 1951.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan senjata jenis airsoft gun atau air gun tidak boleh boleh dimiliki sembarangan. Semua harus ada izin dan sang pemilik wajib memiliki kondisi kejiwaan yang baik. Sejak lama Polri sudah menertibkan aturan kepemilikan airsoft gun dan air gun.

“Bila Anda ingin memiliki dan menyimpan senjata jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga, perlu diketahui aturan yang memayunginya,” kata Kapolres Serang Kota, Sabtu (18/09/2021).

Terkait izin kepemilikannya, pihaknya menguraikan aturan beserta cara atau prosedural dalam proses mendapatkannya.

“Prosedur kepemilikan air soft gun tentu saja sangat perlu dan penting untuk diperhatikan karena untuk bisa memiliki senjata tentu saja perlu mematuhi semua peraturan. Di dalam beberapa waktu ini komunitas airsoft gun semakin menjamur karena banyaknya minat untuk memiliki air soft gun untuk beberapa keperluan seperti untuk koleksi, kemudian juga olahraga dan yang lainnya,” ucap Kapolres.

Banyak dari penggemar airsoft gun belum mengerti mengenai hukum, prosedur dan juga penggunaan senjata replika / mainan tersebut. Meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun ini tidak bisa sembarangan.

Untuk penjualan dari airsoft gun memang bisa dibilang cukup bebas di pasaran, kemudian juga untuk kepemilikannya sendiri tidak diuji seketat kepemilikan dari senjata api, namun ternyata di dalam proses kepemilikannya terdapat beberapa ketentuan yang berlaku dan juga tidak bisa sembarangan didalam menggunakannya.

Baca Juga :  Arifin Karaeng Barang Bersama Tim Pemenangan Hati Damai Syukuran Bupati-Wakil Bupati Gowa Terpilih

“Untuk memiliki airsoft gun, peraturan yang harus dipatuhi dalam hal ini adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga,” ungkapnya.

Masih kata AKBP Hutapea, peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian. Selain itu tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Menurut jenisnya, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet atau peluru BB.

Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:
a. Airsoft gun jenis pistol.
b. Airsoft Gun jenis senapan.
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.
1.    Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import
2.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
3.    Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
4.    memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

Baca Juga :  Sejak Dini Mengenal Kearifan Lokal Makanan Khas Daerah Sultra

“Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut,” jelas AKBP Hutapea.

Lanjutnya lagi, perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan. namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum. Dan sekali lagi agar tidak salah bertindak.

“Silakan dipedomani Perkap No. 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga,” pungkasnya.

(Oman)

Tanggapi Berita Ini