Example floating
Berita

Diduga Lakalantas Tunggal, Tiga Remaja Meninggal Dunia di Jalan Padevaly Pattallassang

×

Diduga Lakalantas Tunggal, Tiga Remaja Meninggal Dunia di Jalan Padevaly Pattallassang

Sebarkan artikel ini
Diduga Lakalantas Tunggal, Tiga Remaja Meninggal Dunia di Jalan Padevaly Pattallassang
Diduga Lakalantas Tunggal, Tiga Remaja Meninggal Dunia di Jalan Padevaly Pattallassang

faktual.net,Gowa,Sulsel — Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal diduga terjadi di Jalan Poros Padevaly menuju Lapangan Golf Pattallassang, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang remaja meninggal dunia. Ketiganya diketahui merupakan warga Dusun Bilaiya, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Ketiga korban masing-masing berinisial Aldo (17), Alam (17), dan Ikki (15). Ketiganya disebut tidak memiliki pekerjaan.

Kasubsektorpol Pattallassang, Iptu Muh Naim, membenarkan adanya peristiwa tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kecelakaan bermula saat ketiga korban mengendarai sepeda motor jenis Vino tanpa pelat nomor dengan posisi berboncengan tiga.

Motor tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kemudian oleng dan menabrak pembatas jalan. Kendaraan beserta para korban kemudian terseret sekitar 10 meter hingga akhirnya menabrak sebuah pohon.

Akibat kecelakaan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala. Warga dan petugas kemudian membawa ketiganya ke Puskesmas Pattallassang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga :  Antisipasi Musim Hujan, Babinsa Samata Bersama Warga Gelar Karya Bakti Pembersihan Selokan

Namun, setelah tiba di Puskesmas Pattallassang, ketiganya dinyatakan telah meninggal dunia.

Anggota piket jaga Subsektorpol Pattallassang Polresta Gowa yang menerima informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal dan mengamankan lokasi.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kecelakaan tersebut. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Unit Laka Lantas Polresta Gowa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah diamankan dan kasusnya telah dilaporkan ke Unit Laka Lantas Polresta Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Muh Naim.

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penanganan pihak kepolisian. Dugaan mengenai kecepatan kendaraan dan hilangnya kendali masih menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan kronologi serta faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Reporter : Nur

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)