Faktual.Net, Gowa – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Drs Muh Asrul MM. Rakor dan Sosialisasi Perda No.02 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan wajib masker, di Kecamatan Bontolempangan dan Kecamatan Tompobulu, 10/10/2020.
Kegiatan Rakor di Dua kecamatan tersebut di tempatkan di Kampung Rewako Desa Ulujangang dan Kampung Rewako Desa Bontobuddung. Yang di hadiri oleh para Pengurus PNPM tingkat Kecamatan dan tingkat Desa.
Kepala Dinas PMD Gowa Drs. Muh Asrul MM saat di Komfirmasi Oleh Media Faktual.net mengatakan, adapun maksud dan tujuan kami hadir di Desa Ulujangang dan Desa Bontobuddung ialah untuk Rapat Koordinasi bersama para pengurus PNPM dirangkaikan dengan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2020.
“Bahwa mulai hari senin perda No.2 tahun 2020 sudah mulai diberlakukan, untuk itu maka dihimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Gowa untuk mematuhinya, Dengan cara tetap memakai Masker, mencuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan”, ucap Kepala Dinas PMD Drs. Muh Asrul.
Muh Asrul juga berharap kepada para pelaku atau pengurus PNPM Replikasi, agar benar-benar memperhatikan masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing agar program Pemberdayaan Masyarakat tepat sasaran.
“Agar para pelaku PNPM Replikasi melihat kondisi Masyarakat diwilayahnya masing-masing. Terkait ketersedian Jamban dan kondisi rumah Masyarakat untuk direncanakan. sehingga Kabupaten Gowa bisa menjadi Kabupaten Sehat dan bebas ODF dan dapat mengurangi Stunting”, tutup Muh Asrul Selaku Kadis PMD Gowa.
Reporter : Saenal Abidin
















