Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Kades Barambang Apresiasi SE dan Imbauan Kapolres Sinjai

×

Kades Barambang Apresiasi SE dan Imbauan Kapolres Sinjai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net Sinjai, Sulsel – Menindaklanjuti apel, kebangsaan tiga pilar di Polres Sinjai, Kapolsek Sinjai Borong Iptu Ambo Syahrir, SE sambangi Kepala Desa Barambang di kantornya, Di Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, Jumat ( 30/04/2021).

Kedatangannga Iptu Ambo Syahrir di dampingi anggota Ps.Kanit Binmas Bripka Achmad Fuad Fatwa,S.Sos dan Ps.Kanit Intelkam Bripka Desman Halby.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kegiatan sambang di kantor Kepala Desa Barambang di terima oleh Bohari SE , Kapolsek Sinjai Borong Iptu Ambo Syahrir, SE bersama anggotanya menyampaikan surat edaran dan imbauan Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Irmawan,S.Ik,M.Si.

Surat Edaran Kapolres Sinjai nomor : SE/01/IV/2021 tanggal 29 April 2021 tentang larangan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan di wilayah hukum Polres Sinjai dan Imbauan Kapolres Sinjai dalam rangka bulan suci ramadhan dan idul fitri 1442 H/2021 M.

  1. Imbauan Kapolres Sinjai berisi
    Masyarakat dilarang mudik
    lebaran berdasarkan surat
    edaran kepala satgas
    penanganan covid 19 nomor
    13 tahun 2021 tentang
    peniadaan mudik pada bulan
    ramadhan dan hari raya idul
    fitri 1442 H /2021 M berlaku
    mulai tanggal 6 s/d 17 Mei
    2021.
  2. Tidak melaksanakan takbirkeliling di jalan raya yang dapat mengganggu Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas.
  3. Dalam menyambut hari raya idul fitri 1442 H / 2021 M warga masyarakat tidak menjual dan membunyikan petasan yang dapat menganggu dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  4. Melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19 dengan menerapkan 5 M ( Memakai Masker , Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, Menghindari kerumunan,Menjaga jarak dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca Juga :  Banjir Kian Parah di Sayap Kota Kendari, GMNI Kritik Keras Ketimpangan Perhatian Pemkot

Selain itu Kapolsek Sinjai Borong menyampaikan kepada Kepala Desa Barambang bahwa kiranya Surat Edaran dan imbauan Kapolres Sinjai segera disosialisasikan kepada masyarakat bersinergi dengan tiga pilar dalam bersatu memutus mata rantai penularan covid 19.

Sementara Kades Barambang Bohari SE, sangat mengaspresiasi adanya surat ederan (SE) Kapolres Sinjai.

” Saya sangat mengaspresiasi dan mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) terutama pihak kepolisian apalagi Sekaran dalam kondisi pandemi Covid 19, tidak tau kapan berakhir” tutupnya

Editor : Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit