Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

JPU Kejari Jakarta Utara Dawin Sofyan Gaja, SH, Tetapkan Tuntutan Dengan Bukti Rekening Koran

×

JPU Kejari Jakarta Utara Dawin Sofyan Gaja, SH, Tetapkan Tuntutan Dengan Bukti Rekening Koran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Utara, Dawin Sofyan Gaja, SH, menuntut terdakwa Johannes Harry Tuwaidan, yang disangkakan dan mendakwa awalnya dengan pasal 372 dan pasal 378 yaitu pasal penggelapan dan penipuan.Dan akhirnya menjatuhkan Tuntutan dengan pasal tunggal yaitu Pasal 372, Penggelapan. Sebagai Barang bukti yang ditetapkan oleh JPU Dawin Sofyan Gaja, SH, seluruhnya adalah, Rekening Koran Bank, foto Dokumentasi, Surat Jalan, dan Pembelian Barang, sementara Barang Bukti yang didakwaan dalam persidangan yaitu Mesin Produk kosmetik tidak Termuat, atau Tidak Ditetapkan Sebagai Alat Bukti.

Dijelaskan pada, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.

Example 300x600

Dan Pasal 378,“Barang siapa dengan memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan tipu muslihat, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau memberikan hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Kuasa Hukum JHT, Daniel Setiyawan,SH, menerangkan, Selasa (10/12), Penjelasan yang didapatkan dari dua saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa JHT Daniel

Baca Juga :  Ibadah Syukur dan Natal BMPTKKI: Merayakan Kasih dan Solidaritas dalam Semangat Kekristenan

Setiyawan, SH, yaitu, Prof.Dr jur. Andi Hamzah dan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H, dapat disimpulkan bahwa, Penggelapan berbeda dengan penipuan. Penipuan dilakukan dengan cara melakukan kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan penggelapan dilakukan untuk menguasai barang milik orang lain yang sudah dikuasainya secara sah.

Lanjutnya, Perbedaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Hukum Pidana merupakan dua bentuk tindak pidana yang sering kali menjadi perhatian dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Kedua tindak pidana ini memiliki karakteristik yang berbeda namun sering kali membingungkan masyarakat umum karena keduanya melibatkan tindakan memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Penipuan, yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melibatkan penggunaan tipu muslihat atau kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan utang.

Sementara itu, penggelapan, yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, terjadi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang yang bukan miliknya tetapi berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, sedangkan Penipuan adalah tindakan seseorang yang menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Penggelapan adalah tindakan seseorang yang sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” Kata Daniel.

Baca Juga :  Sudah Tahu Oknum PJLP Gelapkan Retribusi Ratusan Juta, Kasudin Malah Perpanjang Kontrak Kerja

Daniel juga mengatakan, kami menyimpulkan bahwa Tuntutan Pidana JPU dengan pasal 372 yaitu, Penggelapan Tidak Relevan, atauTidak Beralasan, karena unsur-unsur bukti persidangan tidak dapat dibuktikan. Mulai dari keterangan saksi maupun keterangan pendapat ahli, yang informasi didapatkan juga merupakan Guru Besar dari JPU Dawin Sofyan Gaja, SH.

“Agak lain tuntutan jpunya, pertama tidak termuat keterangan saksi dalam Surat dakwaan, padahal BAP Polisi ada termuat Keterangan, saksi, kedua, keterangan saksi tidak ada yang menguatkan bahwa JHT melakukan Tindakan Penipuan dan penggelapan,” Terang daniel.

Dia melanjutkan, unsur pidana yang dituntut oleh JPU dimana pelanggaran hukumnya?, karena mesin produksi yang katanya jadi permasalahan, Fisik ada dipihak JHT yaitu 3 Mesin Produksi Kosmetik, yang Tertunda Pengiriman karena Pihak Martin Wahyudi Wibowo, Belum Melunasi Pembayaran Seluruh Barang yang dipesan yang dengan perjanjian lisan yakni, 28 unit Mesin Produksi Kosmetik, dan juga Belum Melakukan Kewajibannya yaitu, Pembayar PPN.

Daniel Meneruskan, bahwa tuntutan yang katanya JHT menggelapkan, dari keterangan saksi yang dihadirkan dengan fakta persidangan Tidak Ada yang menyatakan hal tersebut.Karena munculnya masalah ini berawal dari Kontrak Pengerjaan Bangunan Pabrik Milik Martin, lalu dikaitkan dengan jual beli mesin agar dapat unsur pidananya.

JPU Dawin Sofyan Gaja,SH, belum dapat dan metespon untuk konfirmasi informasi publik.(zul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600