FaktualNet.MunaBarat- Pj Bupati Muna Barat Bahri terus berupaya membangun perokonomian diwilayahnya melalui berbagai sektor. Salah satunya pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Pengembangan sektor UMKM dinilainya menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya di Kabupaten Muna Barat dan diharapkan bertahan dan mengalami pertumbuhan pasca-pandemi Covid-19.
Kadis Kominfo Muna Barat, Al Rahman menuturkan pengembangan sektor UMKM merupakan kebijakan strategis Dr Bahri dalam upaya peningkatan perokonomian di Muna Barat.
“Pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan UMKM di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Lanjut Al Rahman membeberkan dalam mendukung pengembangan sektor UMKM berbagai terobosan yang dilakukan dr Bahri, antara lain :
Pertama, memfasilitasi pelaku UMKM dalam medapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pihaknya membuat kebijakan kemudahan penerbitan NIB secara cepat dan gratis dan pelaporan LKPM serta pelayanan pengaduan.
“Pemerintah Kabupaten Muna Barat terus mendorong agar pelaku UMKM di Muna Barat memperoleh Nomor Induk Berusaha sebagai dasar legalitas mereka dalam menjalani usahanya,” katanya.
Dalam memberikan kemudahan penerbitan NIB ini Pemda memiliki program Sapa Kampung (Safari Melayani Sampai Kampung). Program ini menjadi andalan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam memfasilitasi pengurusan NIB.
“Selain itiu, Pemda Muna Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian aktif berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mendaftarkan 300 UMKM untuk mendapatkan legalitas berusaha. Hal ini sebagai upaya agar keberadaan usaha masyarakat mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah,” sebutnya.
Kedua, Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa sebesar 40 persen diwajibkan untuk UMKM.
Pemerintah Kabupaten Muna Barat membuka kesempatan kepada UMKM untuk menjadi peserta lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB). Setidaknya, 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Pemerintah Daerah Muna Barat dialokasikan untuk pelaku UMKM. Selain untuk memberdayakan UMKM, hal ini juga untuk menekan laju inflasi di daerah.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” katanya
“Syarat bagi pelaku UMKM untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa adalah mereka yang memiliki legalitas berusaha berupa NIB yang sebelumnya telah dipermudah kepengurusannya oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat,” tambahnya
Dijelaskannya, skema yang bisa diikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB yakni pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan dan Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB dengan nilai transaksi sampai Rp200 juta.
“Tidak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta mendorong pelaku UMKM di daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM ke katalog LKPP. Pelibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Muna Barat ini sebagai upaya untuk mendukung keberadaan usaha rakyat agar tetap tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan ini, diharapkan perputaran ekonomi di daerah mengalami peningkatan,” ucapnya
Ke tiga, Subsidi Bunga Pinjaman. Pemda Muna Barat menjalin kerjasama dengan Bank Republik Indonesia (BRI) dalam hal memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh pinjaman modal melalui kredit usaha rakyat (KUR).
“Kemudahan yang diberikan Pemda Muna Barat adalah dengan memberikan subsidi bunga pinjaman pelaku UMKM di BRI. Misalnya, bunga pinjaman pelaku UMKM sebesar 10 persen, maka masyarakat cukup membayar 5 persen dan selebihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Muna Barat,” jelasnya.
Dismping itu Kata Dia, Bahri juga akan mempermudah para pelaku usaha yang ingin meminjam dana melalui fasilitas kredit Ultra Mikro (UMi) di BRI. Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman UMI ini adalah memerlukan jaminan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Muna Barat hadir untuk memberikan jaminan terhadap pelaku usaha yang melakukan pinjaman UMi yang kegiatannya melekat di Dinas Koperasi.
“PJ Bupati Muna Barat, Bahri juga menegaskan, jika kredit yang dipinjam oleh masyarakat menunggak, maka pihak BRI akan melaporkan ke pihak Pemda untuk diberi subsidi. Program ini berlaku bagi yang melakukan pinjaman ke depannya yang disesuaikan dengan tahun anggaran di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir tahun 2023,” sebutnya
Tahun ini Pemda telah menyiapkan subsidi bunga KUR Pemda Rp. 1 Miliar. Kemudian, pada Tahun 2024 kedepan, Pemda telah menyusun rencana anggaran subsidi bunga Rp. 1 Miliar dan dibayarkan selama satu tahun.
Bantuan pemberdayaan ini untuk mendukung pelaku UMKM dan Koperasi bekerja profesional dalam mengelola bidang usahanya. Pengelolaan bidang usaha yang profesional, akan meningkatkan nilai tambah maupun profit serta masa depan ekonomi masyarakat.
“Pemda Muna Barat juga mengalokasikan anggaran pemberdayaan untuk pelaku UMKM dan koperasi masing-masing Rp. 500 juta. Dukungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat terhadap pemberdayaan UMKM dan Koperasi ini sebagai bentuk upaya untuk mendorong penguatan kapasitas koperasi maupun UMKM agar terus eksis dalam menopang ekonomi kerakyatan,” pungkasnya