Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Hukum

Istri Mohon Keadilan: Suami Didakwa karena Lindungi Istri dari Jambret

189
×

Istri Mohon Keadilan: Suami Didakwa karena Lindungi Istri dari Jambret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Barat – DKI Jakarta – Minggu (25/1/2026) – Wanita bernama Arsita Minaya meminta agar kasus suaminya, Hogi Minaya, yang dituduh terkait kematian pelaku jambret mendapatkan perhatian agar ditegakkan keadilan yang adil. Peristiwa terjadi di Sleman pada tanggal 26 April 2025.

Arsita Minaya mengajak masyarakat untuk membantu menyuarakan keadilan bagi suaminya, Hogi Minaya. Hogi kini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun setelah kejadian di mana dia mencoba melindungi istri dari tindakan jambret, yang berujung pada kematian  pelaku.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam keterangan yang disampaikannya, Arsita menyatakan bahwa kejadian terjadi saat mereka sedang mengantar pesanan. Ia dijambret oleh dua orang yang membawa pisau cutter, dengan tali tasnya diputus paksa.

Saat itu, Hogi yang melihat istri dalam bahaya secara refleks mencoba menghentikan pelaku untuk mengambil kembali barang yang dirampas. Namun, pelaku yang panik memacu motornya dengan cepat dan menabrak tembok hingga meninggal dunia.

Arsita menyampaikan bahwa kondisi mereka kini sangat sulit, karena pelaku jambret tidak bisa dituntut hukum karena telah meninggal, namun suaminya justru dijadikan tersangka dan dipasangi gelang GPS.

Pasangan tersebut mengaku sebagai pedagang jajanan pasar yang jujur.
Apakah seorang suami harus diam saja saat istrinya ditodong pisau di depan matanya? Apakah membela diri dan keluarga sekarang dianggap sebagai kejahatan di negeri ini?” ujar Arsita dalam pidatonya yang penuh emosi.

Ia memohon bantuan dan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Presiden, serta tokoh hukum seperti Mahfud MD dan Hotman Paris Hutapea, agar kasus suaminya dapat ditelaah secara seksama dan ditegakkan keadilan yang sesungguhnya.

Arsita berharap agar postingannya dapat menyebar luas, dengan harapan kasus Hogi bisa mendapatkan perhatian yang tepat dan tidak membuatnya harus menjalani hukuman karena melakukan tugasnya sebagai pelindung keluarga. Beberapa hashtag terkait kasus ini juga telah dibuat, antara lain : #KeadilanUntukHogi, #SaveHogiMinaya, #BelaIstriBukanKriminal, dan #KeadilanUntukRakyatKecil.

Pandangan Pakar Hukum

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Tambora, iPad Korban Pecah Kaca di Kemang Bogor Berhasil Diamankan

Menurut ketentuan hukum pidana Indonesia, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang mengenal dua bentuk: pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Kedua bentuk ini merupakan alasan penghapus pidana.

Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, Taufan Abadi, menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan tindakan untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dan mengancam segera, maka tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana. Namun, jika pembelaan melampaui batas, harus dibuktikan bahwa hal itu disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 566 K/PID/2025 juga menjadi acuan penting, di mana dijelaskan bahwa jika terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menghindari benturan fisik, maka tindakan yang dilakukan tidak dapat dianggap sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas. Dalam kasus Hogi Minaya, perlu dikaji secara mendalam apakah pada saat itu Hogi memiliki kesempatan untuk menghindari atau apakah tindakannya merupakan respons yang wajar terhadap ancaman yang terjadi saat itu juga.

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2024 di Jambi, di mana seorang warga yang melindungi diri dari begal dan mengakibatkan salah satu pelaku tewas akhirnya dibebaskan setelah hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa ia hanya melakukan pembelaan diri. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat memberikan keputusan yang adil jika seluruh fakta dan bukti dapat diungkapkan dengan jelas. (Red/JS).

.

Tanggapi Berita Ini