Faktual.net – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 29 Juli 2025 – Indonesia geger! Skandal penipuan menghebohkan negeri ini, melibatkan seorang penipu ulung yang dengan lancangnya menyamar sebagai pejabat tinggi di Istana Kepresidenan. Muh. Hady Sujatmiko Napitupulu alias Miko, seorang warga sipil, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang merugikan Fitriana hingga Rp 1,6 MILIAR! Laporan polisi bernomor LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2025 menjadi bukti nyata kejahatan yang mengguncang kepercayaan publik.
Modus Operandi yang Licik! Kuasa hukum korban, Adv. Allaynd Geryts Hendro Joostensz, S.H., mengungkap modus operandi Miko yang sangat licik. Dengan penuh percaya diri, Miko mengaku sebagai Penasehat Khusus Presiden RI Asisten I Bidang Pertahanan Nasional, lalu menjanjikan kepada Fitriana akan meloloskan putranya ke Akpol dan Bintara. Ia dengan lancangnya memanfaatkan nama besar Istana Kepresidenan untuk melancarkan aksinya!

Kebohongan Terbongkar! Miko dengan sombongnya memamerkan foto-foto palsu yang seolah-olah membuktikan jabatannya. Namun, kebohongan itu terbongkar! Kepolisian telah memastikan bahwa Miko adalah seorang penipu kelas kakap yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Istana Presiden, apalagi wewenang dalam proses penerimaan calon Akpol dan Bintara. Akibatnya, harapan Fitriana dan putranya hancur lebur!
Janji Palsu & Korban Berjatuhan! Hendro menambahkan, “Janji Miko untuk mengembalikan uang Rp 1,6 miliar dalam 14 hari hanyalah bualan! Sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan!” Bukti percakapan melalui pesan singkat (chat) semakin memperkuat tuduhan terhadap Miko. Lebih mengejutkan lagi, Fitriana bukan satu-satunya korban! Sejumlah laporan polisi telah masuk di Polres Tapanuli Medan dan Polda Metro Jaya, mengindikasikan banyaknya korban yang tertipu oleh “Jenderal Gadungan” ini.
Presiden & Kapolri Diminta Bertindak Tegas! Kasus ini bukan hanya masalah penipuan biasa, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kuasa hukum korban mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, bahkan Presiden dan Kapolri untuk turun tangan langsung dan menuntaskan kasus ini secara tuntas. “Jangan biarkan penipu yang berani mencatut nama Istana Presiden berkeliaran bebas! Ini merupakan penghinaan terhadap institusi negara dan harus dihukum seberat-beratnya!” tegas Hendro. Miko terancam hukuman penjara sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Waspada! Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat tinggi. Verifikasi informasi dan kehati-hatian sangat penting untuk menghindari jeratan para penipu ulung! (Red/js)
















