Example floating
Example floating
HeadlineHukum

Terbukti Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf, Perkara Berujung Putusan Kasasi

×

Terbukti Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf, Perkara Berujung Putusan Kasasi

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan — Perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa memasuki babak hukum penting. Berdasarkan dokumen putusan kasasi bertanggal 5 Agustus 2026 dengan nomor perkara 9100 K/PID.SUS/2026, perkara tersebut dinyatakan terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan dan majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50, dengan ketentuan subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut diperiksa oleh majelis yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Sutarjo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota I, dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota II.

Tiga Tersangka, Perkara Dana JKN Jadi Sorotan

Perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka dalam proses penanganan perkara korupsi. Dugaan penyimpangan pengelolaan dana JKN tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bukti Bertumpuk: Laporan Lengkap Sengketa Lahan Karendan Masuk Meja Jaksa Agung RI

Dengan adanya putusan yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, publik kini menanti keterbukaan mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta aliran dan pertanggungjawaban dana yang menjadi objek perkara.

Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Putusan tersebut juga memperkuat perhatian publik terhadap tata kelola dana JKN di RSUD Syekh Yusuf. Pertanyaan berikutnya adalah apakah proses hukum terhadap perkara ini telah sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan seluruh aliran dana yang dipersoalkan.

Faktual.net akan terus mengawal perkembangan perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa berdasarkan dokumen putusan dan informasi resmi aparat penegak hukum.

Reporter : Saenal Abidin D’Rate

Tanggapi Berita Ini