Faktual. Net, Jakarta-Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara semakin mengencarkan sosialisasi dan edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang akan berlaku efektif mulai besok 1 Juli 2020.
Kebijakan penggunaan KBRL ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Pengelola Tempat usaha baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Begitu pun konsumen secara sadar harus membawa kantong sejenis itu saat hendak berbelanja.
“Pergub 142 Tahun 2019 itu baru diterapkan pada awal Juli besok karena sebelumnya kami lakukan sosialisasi kepada objek tersebut,” kata Hariadi, Selasa (30/06/2020).
Dijelaskannya lagi penerapan kantong belanja ramah lingkungan dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan sebanyak kali kali. Kemudian teguran tertulis tiga kali, sanksi uang paksa, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin sesuai dengan Pergub 142 Tahun 2019.
“Untuk awal dari penerapan kantong belanja ramah lingkungan, kami akan ingatkan kepada pengelola pasar rakyat dan toko swalayan berupa teguran lisan bila kedapatan masih menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Begitu pun konsumen mempunyai kesadaran membawa kantong belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja,” jelasnya.
Monitoring penerapan kantong belanja ramah lingkungan ini pun, dilakukan secara kontinu oleh petugas baik dari Dinas LH, Suku Dinas LH, hingga Satuan Pelaksana LH di tingkat kecamatan.
“Untuk Dinas LH DKI memonitor penerapan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan (mall), Suku Dinas LH memonitor di pasar rakyat, sedangkan satpel LH Tingkat Kecamatan memonitor Toko Swalayan,” tutupnya.(Amin)
















