
faktual.net, Jakarta – Sudah tidak aneh khusus di Kota Administrasi Jakarta Utara IMB Bangunan Rumah Tinggal 3 lantai, tapi Bangunan layaknya seperti Perkantoran, seperti Bangunan
Jalan Agung Tengah IV Blok F-23 Kav. No.17-18 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bangunan tersebut sudah dikonfirmasi kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) provinsi DKI Jakarta dan mendapatkan jawaban telah dilakukan
Penyegelan pada, kamis (30 Juni 2022) dan Tindakan selanjutnya yaitu untuk Tindakan Surat Perintah Bongkar, Rabu (7 Juli 2022), sebelum dikonfirmasi Segel dibangunan tersebut tidak terlihat.

Ramadhan Pimpinan Tramtibum Satpol PP Wali Kota Jakarta Utara belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Wartawan terkait Bangunan-banguan yang sudah dilayangkan SPB dan Bongkar paksa untuk dapat dipublikasikan.

informasi juga didapatkan dari pihak DCKTRP Bangunan di Jalan Pademangan VIII No. 52 A, RT 004 RW 010 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, bangunan tersebut sudah disurvei langsung oleh Inspektorat provinsi DKI Jakarta dan waktu dekat bangunan tersebut DITINDAK !!!

Beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi kepada pihak dkctrp bangunan di jalan Pademangan VIII no. 52 A RT 004 RW 010 Kelurahan Pademangan Timur sudah ada tindakan Segel dan juga dipasangi Line Pemda, dan tinggal menunggu Bongkar Paksa, IMB bangunan tersebut rumah tinggal 1 lantai tapi di lokasi bangunan tersebut 4 lantai. (Zul)













