
Faktual. Net. Jakarta – Setiap bangunan baru di DKI Jakarta harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2010 tentang perizinan bangunan, dan pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010.

Bangunan di Jalan.Pademangan VIII No.52A RT 004 RW 010 kelurahan Pademangan Timur dengan IMB No.19/C.37ED/31.72.05.1001.01.009.K3ab/ 4/-1.785.51/e/2021 Tanggal 30 Desember 2021, dengan tertulis 1 lantai tapi dilokasi bangunan sudah lebih dari 2 lantai.

Kasatpel Citata Kecamatan Pademangan Desy Demang menjelaskan melalui aplikasi WA, Senin (11/4), bangunan tersebut sudah diberikan tindakan penertiban dan saat ini sudah sampai tahapan pemberian Surat Perintah Bongkar, dan akan diusulkan Bongkar ke SATPOL PP JU, pada waktunya.
“Kami sudah melaksanakan pemberian SP, SEGEL dan SPB,” Ucap Desy.(zul)













