Faktual.net, Kupang , NTT,- Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.
Pernyataan sikap itu disampaikan di Kota Kupang, Kamis (4/9/2025). IKADA menilai bahwa putusan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga besar masyarakat Ngada yang ada di Kupang maupun di daerah lain.
“Kami sangat menyesalkan keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae. Beliau adalah putra terbaik NTT yang telah lama mengabdi untuk bangsa dan negara. Harusnya ada pertimbangan lebih adil dan proporsional dalam memutuskan nasib seorang perwira menengah yang sedang bertugas,” demikian pernyataan resmi IKADA.
IKADA juga menegaskan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap meminta agar institusi Polri mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami menghormati mekanisme hukum dan etik di tubuh Polri, tetapi kami berharap ada ruang pertimbangan yang lebih bijaksana. Jika aparat yang jelas melanggar hukum berat seperti koruptor bisa mendapatkan keringanan, maka seharusnya seorang anggota yang berjasa dan sedang dalam tekanan situasi genting juga diberikan keadilan yang setara,” lanjut pernyataan itu.
IKADA Kupang menyerukan agar Presiden Republik Indonesia turun tangan memberikan amnesti atau pengampunan, mengingat Kompol Kosmas Kaju Gae beserta enam anggota Polri lainnya dalam peristiwa itu sebenarnya sedang menjalankan tugas negara dan berusaha menyelamatkan diri dari ancaman nyata massa.
“Ini bukan hanya soal pribadi Kompol Kosmas, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat luas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas IKADA.
(ST)
Redaksi.













