Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineHukumNasional

Hibah PDAM Seret Nama Bupati Sinjai Tiga Lembaga Datangi Kantor DPRD

×

Hibah PDAM Seret Nama Bupati Sinjai Tiga Lembaga Datangi Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Gabungan tiga lembaga datangi kantor DPRD Sinjai terkait hibah PDAM yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Sinjai.

Ketiga lembaga tersebut di maksud koalisi anti korupsi (Katik), gerakan mahasiswa bersatu (Germab) dan Kordinator Kabupaten (Korkab) suara indonesia (SI) dalam hal ini datang ke DPRD Sinjai. Kamis (27/05/2021)

Example 300x600

Adapun maksud dan tujuannya datang di kantor DPRD tersebut menyampaikan aspirasi mempertanyakan:

1.legalitas SK pengangkatan mantan direktur periode 2018/2023 yang sekarang mengundurkan diri,
2.jasa pengabdian (re.Pesangon) yang sampai hari ini belum di berikan haknya,
3.hasil audit kinerja 2018/2019 yg di audit oleh inspestorat,
4.persoalan gratifikasi Rp. 20 juta.

Berita terkait:
https://faktual.net/kopel-desak-aph-usut-tuntas-dugaan-korupsi-jangan-coreng-citra-sinjai/

Salah perwakilan Lembaga tersebut, sempat dikonfirmasi, Korkap SI, Arjuna Ginting menuturkan bahwa polemik hibah PDAM, adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp. 20 juta yang menyeret nama Bupati Sinjai.“Di janji jaki akan di lakukan Rapat dengar pendapat (RDP), hari senin (re.03/05/2021) nan menghadirkan semua elemen yg terkait persoalan itu” kata Arjuna.

Dia berharap kepada pihak yang terlibat mulai proses pembuat SK di hadir.

“Agar kiranya semua yang terlibat dalam proses pembuatan SK itu di undang” harapnya

Hal tersebut ditegaskan hanya pelaksana yang menjadi korban

“Jangan hanya pak suratman sebagai pelaksana SK tersebut kemudian menjadi korban” tegas Arjuna.

Sekedar di ketahui, Hal tersebut Pemkab Sinjai Gelar jumpa pers di hadiri sejumlah awak media eletronik, Cetak, dan Online di Lantai dua Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sinjai,

Baca Juga :  Pesantren Al Zaytun Sumbang Beras dan Gula untuk Wartawan Pewarna Indonesia dalam Rangka Bhakti Ramadhan 2025

Jumpa pers tersebut Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa diwakili oleh kepala dinas Kominfo Tamsil Binawan, Inspektur inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri dan Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Andi Tenri Rawe Baso. Selasa, (25/5/2021). Lalu

Polemik tersebut berawal dari Unggahan Akun Facebook atas nama Ancha Mayor kembali Viral sebab pengakuan Mantan dirut PDAM Sinjai Suratman bahwa dirinya pernah dimintai fee 10%, dana hibah tiga miliar oleh Bupati Sinjai melalui inisial AW.Bahwa terkait adanya upaya dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dengan nilai sebesar Rp 20 Juta, di akui Inspektur inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri mengakui adanya penyerahan

“bahwa itu Betul dan sudah dilaporkan Pak Bupati ke KPK melalui kami (Inspektorat), ada penyerahan yang dilakukan oleh saudara SR ke pak Bupati, “ungkapnya.

Disisi lain di ungkap oleh, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Andi Tenri Rawe Baso, mengatakan bahwa pengangkatan dan legalitas, status SR sebagai direktur PDAM 2018-2023 dan telah dianggap cacat prosedur.

“SR sebelum diangkat menjadi direktur tidak menyampaikan dokumen kontrak kinerja dan realisasi kinerja pada periode sebelumnya tahun 2014-2018 yang menjadi bahan penilaian bagi pengambil kebijakan sebelum diangkat kembali menjadi direktur”

Bahkan SR telah membuat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani kontrak kinerja tahun 2014-2018, begitupun dengan realisasi atas kontrak kinerjanya.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Berkah, Polres Batang Gelar Bakti Sosial Berbagi dengan Warga

Namun hanya menyampaikan dokumen rencana bisnis 2017-2022, rencana kerja maupun anggaran laporan keuangan tahunan dan surat perjanjian kinerja.

“Pengangkatan kembali SR sebagai direktur periode 2018-2023 tanpa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan”.

Adapun hasil pemeriksaan inspektorat terkait SK pengangkatan dan penetapan inisial (SR) sebagai direktur PDAM tidak sesuai prosedur

“Dari hasil pemeriksaan inspektorat menyimpulkan bahwa SK pengangkatan dan penetapan kembali SR sebagai direktur PDAM tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

di tepis oleh Kadis Kominfo dan persandian Sinjai, Tamsil Binawan, mengatakan juga jika pernyataan yang dilontarkan oleh SR dimedia sosial tidak benar adanya.

Terkait dugaan adanya fee 10%, telah beredar luas di bantah oleh Tamsil Binawan, sebab menurutnya itu hanya asumsi atau dugaan yang mencatut nama Bupati seperti yang disampaikan di media sosial.

“Semua itu tidak benar karena Bapak Bupati Sinjai tidak mengetahui adanya pertemuan antara AW dan SR dan Bupati tidak pernah memerintahkan kepada AW untuk menemui SR atas dugaan tersebut” tegasnya.

“bahwa yang telah beredar di media sosial mengatakan bahwa Bupati meminta fee lewat pesan WhatsApp kepada saudara AW terkait dana hibah, semuanya itu asumsi,” tutupnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak DPRD Sinjai belum berhasil di konfirmasi.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600