Faktual.Net, Kendari, Sultra – Sidang gugatan perdana Dirga Mubarak terhadap Ketua HIPMI Sultra Sucianti Suaib Suenong dan SC Musda Hipmi akan mulai digelar siang ini di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (23/02/2022).
Tim Kuasa Hikum Dirga Mubarak, Apri Awo Dkk mengatakan pada hari ini sekira pukul 10.00 WITA, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari perihal gugatannya akan digelar sidang perdana.
“Hari ini sidang akan digelar dengan Perkara Nomor : 19/Pdt.G/2022/PN.Kdi,” tutur Apri.
Melalui Tim Kuasa Hukum Apri Awo menyatakan bahwa sidang perdana yang digelar hari ini perihal gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BPD Hipmi Sultra / SC Musda Hipmi Sultra 2022 dkk.
“Diduga SC Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Hipmi Sultra) 2022 telah merampas hak kliennya,” ungkapnya di salah satu Warkop Kota Kendari.
Dengan persidangan ini akan diuji kelayakan SC HIPMI pada pelaksanaan Musda 2022 dengan asas semua sama di mata Hukum & Pemerintahan diharapkan kliennya akan mendapatkan keadilan.
“Secepat kilat pun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejarnya hingga mendahuluinya, Semoga harapan klien kami sesuai isi gugatan mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Kendari,” pungkas Apri.
Perdata nomor: 19/Pdt.G/2022/PN Kdi, dimana salah satu Pihak Tergugat I tiada lain adalah Ketua Umum BPD HIPMI Sultra Sucianti Suaib Saenong, yang digugat sebesar 10 Milyar. (Kariadi)













