GUNAKAN JALAN RAYA UNTUK PARKIR, DINHUB KOTA ADM. JAKUT TINDAK TEGAS


faktual. net,Jakarta- Saat ini, kasus parkir sembarangan marak terjadi, khususnya di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kendaraan yang parkir sembarangan sering terlihat di bahu jalanan Jakarta. Biasanya, penyebab kebiasaan ini lantaran pemilik Usaha tidak memiliki lahan parkir yang memadai sehingga, bahu jalan bahkan jalan raya acap kali dipergunakan untuk parkir kendaraan.

Dampak parkir yang dilakukan di badan jalan ialah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.

Seperti yang selalu terlihat di sepanjang jalan danau sunter barat kelurahan sunter agung kecamatan Tanjung Priok, kendaraan menggunakan bahu jalan fan jalan raya untuk parkir, terkadang hingga dua jalur jika hari libur. Jalan tersebut juga dilalui kendaraan berbadan besar dan juga bus transjakarta, hingga terjadi penyempitan jalan.

Aturan tentang perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).

Sanksi Parkir Sembarangan

Mengutip dari dishub.jakarta.go.id, adapun sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan, di antaranya:

Baca Juga :  BPK RI Apresiasi Kinerja Pemda Kota Tikep

1. Dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

2. Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke Bank DKI.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, dengan tegas dan keras melakukan tindakan penertiban terhadap kendaran yang parkir menggunakan bahu bahkan jalan raya di jalan danau sunter barat , pada sabtu (3/9), hingga dua kali. Penindakan pertama dilakukan sekira pukul 14.44 wib dan tindakan kedua dengan menggunakan kendaraan derek milik dinhub pada pukul 20.13 wib

Baca Juga :  Ketua KPU Lantik 40 Anggota PPK Kota Tidore Kepulauan

“Tindak lanjut sementara di gebah lanjut diperingatkan, bila masih akan dilakukan penderekan,” Tegas Harlem Simanjuntak.

Tindakan tegas dan keras ini diapresiasi penggunan jalan yang juga warga kelurahan sunter agung, Sapar (42), yang mendukung tindakan kasudin perhubungan Jakut.

“Iya harus begitu, jadi pimpinan harus tegas dan keras, bila perlu tiap hari sepanjang jalan danau sunter barat ini dirazia, parkir dijalan yang tidak jauh dari lampu lalu lintas (traffic light), bikin macet, apalagi itu disana di danau sunter selatan, ribet ngeliatnya,” Ucap Sapar geram.(zul)

Tanggapi Berita Ini