Faktual.Net, Jakarta – Senin (29/06/2020). Makin maraknya bangunan bermasalah dan melanggar di Kecamatan Cilincing dan Kecamatan Tanjung Priok diduga ada permainan antara pemilik bangunan dan oknum tertentu.

Sehingga pemilik bangunan merasa nyaman dan tidak ada rasa was-was, karena bangunannya merasa aman walau tidak sesuai Perda No 7 tahun 2010 ataupun Peraturan lainnya.
Bangunan yang tertulis di banner kuning di Jalan Raya Logistik No.21 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara dengan Nomor IMB 541/C.37b/31.72.03.1005.01.040.K.1/2/-1.785.51/2019 peruntukan sarana pendidikan dengan jumlah lantai 8.
Bangunan di Jalan Kosambi I No.1 Rt 001 RW 006 Kelurahan Sunter Kecamatan Tanjung Priok diduga papan banner dibuat asal-asalan dan perlu diusut tuntas terkait bannernya.
Bangunan parkir milik PT Handy Jaya Sukatama di Jalan Seroja RT 016 RW 003 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang sudah disegel tapi hingga kini belum ada realisasi tindakan kelanjutan segelnya.
Tetapi secara fisik bangunan di lokasi Faktual.Net melihat bangunan tersebut lebih dari 8 lantai dan belum adanya tanda penyegelan diduga kelebihan lantai bangunan tersebut.
Diduga adanya “calo dan oknum CKTRP” yang merasa tidak mempunyai dosa dan mempunyai kekuatan yang dapat melindungi bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan IMB.
Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara H Kusnadi ketika ingin dikomfirmasi Faktual.Net mengenai bangunan sarana pendidikan di Kelurahan Koja tidak berada di tempat dan selalu tidak berada di tempat bahkan ponselnya pun sulit untuk dihubungi dan juga telah memblokir aplikasi WAnya bagi wartawan yang gencar mempublikasikan bangunan yang diduga tidak sesuai IMB dan bahkan tidak berIMB. (Zul/Tri Agus)

















