Fif Maros Langgar Wilayah Fif Gowa, Melalui Debcolektor

FAKTUAL.NET.GOWA_ FIFASTRA Cabang Maros melalui debcolektor diduga telah melakukan perampasan terhadap kendaran roda dua milik Damiati salah seorang nasabah FIFASTRA cabang gowa, senin (02/12) sore.

Kejadian berawal saat salah satu kerabat suami Damiati yang bernama Lk Saldi sementara mengendarai kendaraan milik Damiati yakni sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol DD 6544 LK, melaju di jalan Poros Maros Makassar.
Tiba tiba beberapa orang yang mengendarai sepeda motor mencegatnya dan meminta LK Saldi untuk ikut ke salah satu Ruko,sesampai di ruko tersebut LK Saldi kemudian di suruh untuk tanda tangan sebuah surat yang disodorkan salah satu debcolektor FIF tersebut.

Damiati selaku pemilik sah kendaraan tersebut sesaat setelah mendapat kabar perampasan tersebut merasa terkejut lalu coba menghubungi debcolektor yang menangani pembayaran kendaraannya.

Baca Juga :  2024, Pemprov Sultra Bakal Pengadaan 7.615 ASN

Saya secara pribadi merasa terkejut pak, bagaimana tidak motor itu saya bayar bulan lalu pada tanggal 14/11 berikut denda.
Memang jika masalah tunggakan, pembayaran saya memang menunggak, tapi saya sudah koordinasikan sama pihak penagih yang tangani itu angsuranku.ungkap Damiati.

Lebih jauh Damiati mengungkapkan, saya nunggak karena suami saya sempat tidak kerja beberapa bulan, olehnya itu saya minta kebijakan untuk menyelesaikan penunggakan saya pelan pelan, makanya saya bayar bulan lalu itu.

Sementara Irwan, salah seorang debcolektor FIF cabang Gowa yang menangani angsuran tersebut saat dikonfirmasi via sambungan telpon seluler mengaku tidak tahu tentang penarikan itu.

Kenapa bisa di tarik pak na tidak ada koordinasi sama saya sebagai colektor yang tangani angsuran itu.Ucap Irwan.

Baca Juga :  Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

Damiati berharap pihak FIF bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan ini, dan jika memang tidak ada penyelesaian berupa pengembalian unit kendaraannya, Damiati mengancam akan membawa permasalahan ini ke rana Hukum, karena menurutnya ini sudah masuk tindak perampasan dan penipuan.

Reporter : Tim jurnalis

Editor : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini