Example floating
Example floating
Uncategorized

SBY Dapat Rumah Dari Negara, Ini Harganya

×

SBY Dapat Rumah Dari Negara, Ini Harganya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Jakarta. Tahun 2016 silam, SBY menerima rumah dari negara. Rumah tersebut bentuk penghargaan negara kepada dirinya, atas jasa-jasanya memimpin Indonesia selama 2 periode yakni 2004-2014 sebagai presiden Indonesia ke-6.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 8 berbunyi, ‘Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya’. Ini yang mendasari negara memberikan rumah mewah kepada SBY.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Selain itu Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Dikutif dari Tribun-Medan, Rumah yang berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut pasalnya ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.

“Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu?” “Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana, paling murah per meter perseginya Rp 75 juta.” “Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti,” ujar Prinsipal Li Reality, Ali Hanafia.

Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.

“Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini, karena untuk rumah di kawasan tersebut, per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar,” jelas Ali Hanafia.

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai. Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer. Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *