Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineInspirasiNasionalRagam

Efektivitas Kebijakan Fiskal Dalam Peningkatan Pendapatan UMKM

×

Efektivitas Kebijakan Fiskal Dalam Peningkatan Pendapatan UMKM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Nirmayanti, Mahasiswa IAIM Sinjai

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kebijakan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia seyogyanya didasarkan kepada kebutuhan dan masalah UMKM di tiap klasifikasi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Secara umum ada beberapa hambatan yang ditemukan dalam aktivitas ekonomi UMKM yaitu antara lain terkait dengan aspek pembiayaan, aspek ke pasar input dan output, produktivitas SDM dan pengemasan produk.

Hasil penelitian Robiani (2017) tentang Struktur Biaya dan Efisiensi Industri Makanan di Provinsi Sumatera Selatan (survey di 9 kabupaten/kota) mengidentifikasi beberapa hambatan di atas yaitu terkait dengan:

Akses pembiayaan yang terbatas yang dipengaruhi meliputi, legal aspek seperti ketiadaan surat tanah, surat rumah, bukti bayar pajak;

Segi letak geografis seperti jarak yang relatif jauh dengan infrastruktur terbatas untuk menjangkau lembaga perbankan, terkendala Pengelolaan keuangan UMKM khususnya usaha mikro dan kecil yang masih mencampur adukkan keuangan operasional dan pribadi.

Akses ke input yang sering terkendala karena keterbatasan infrastruktur, input disuplai oleh “pemasok” monopoli sehingga harga bahan baku dan penolong relatif di atas harga pasar dan berlakunya sistim pesanan dengan metode ijon di beberapa lokasi;

Akses ke pasar langsung yang terbatas karena faktor infrastruktur sistim pesanan tidak memiliki informasi pasar/ kebutuhan pasar melalui Keterbatasan pengetahuan untuk pengemasan produk sesuai kebutuhan pasar dan penggunaan teknologi.

Sedangkan ditingkat upah yang masih rendah seperti pelaku usaha membayar retribusi resmi kepada pemerintah setempat dan juga retribusi tidak resmi, namun belum pernah membayar pajak.

Rekomendasi Kebijakan Untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia tidak hanya cukup dengan menerapkan kebijakan fiskal seperti halnya penurunan tarif pajak PPh.

Mengingat ada klasifikasi UMKM dengan tingkatan produksi dan tentunya pendapatan/ penghasilan yang berbeda.

Sebagaimana hasil penelitian dari Ojeka (2011) yang meneliti tentang “Tax Policy and the Growth of SMEs in Nigerian Economy” membuktikan bahwa adanya hubungan yang negatif antara pajak dan kemampuan usaha kecil menengah untuk bertahan.

Baca Juga :  PIKI Tetapkan Maruarar Sirait sebagai Ketua Umum 2026–2031

Rekomendasi yang diberikan adalah
meningkatkan insentif pajak melalui penurunan pajak.

Efektivitas suatu kebijakan fiskal seperti halnya penurunan tarif pajak PPh final perlu di dukung dengan langkah-langkah seperti:

Melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan di UMKM.

Dengan beragamnya klasifikasi UMKM dan jenis produk yang dihasilkannya maka diperlukan daftar UMKM yang potensial dalam produksi (berproduksi secara berkesinambungan) dan memiliki prospek pasar (domestik dan dunia).

Perlunya diidentifikasi dan diketahui mata rantai produksi dari UMKM yang potensial sehingga bukan tidak mungkin insentif pajak dibutuhkan atau dapat diterapkan di tingkat bahan baku atau di aspek transportasi.

UMKM yang ada di sektor informal dan UMKM Mikro membutuhkan insentif pajak yang berbeda dengan Usaha Kecil Dinamis dan fast moving enterprises.

Menerapkan kebijakanpendukung/pelengkap secara bersamaan seperti kebijakan pengupahan di UMKM sehingga mampu meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas output, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM.

Melakukan pendampingan kepada UMKM dengan melibatkan lembaga/instansi terkait dengan penggunaan teknologi produksi, kemasan dan pemasaran.

Tantangan ke depan bagi UMKM adalah semakin meningkatnya e-commer ekonomi yang jika dimanfaatkan dapat menjadi pintu bagi UMKM untuk memperluas pasar produk.

Memberikan reward/penghargaan yang berkesinambungan yang sifatnya produktif untuk UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.

Menyiapkan SDM profesional dengan metode free of charge untuk membantu UMKM dalam berkonsultasi tentang pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Penerapan ke lima langkah di atas bertujuan kepada peningkatan pendapatan pelaku usaha sehingga dapat menjadi objek pajak dan dapat untuk meningkatkan penggunaan input dan menambah aset.

Editor: Dzul.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit