Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melanjutkan persidangan perkara yang diduga mencemarkan nama baik menyeret Nama Latuyul dan Tablet.
Terkait nama Latuyul, sering diceritakan dikhususnya Kabupaten Sinjai, bukan Hanya warga tapi Aparat Penegak Hukum (APH),
Namun, Latuyul wujudnya misterius, tak terlihat keberadaanya antara ada dan tiada, mitosnya keberadaan Tuyul terkadang meresahkan masyarakat.
Sosoknya Makhluk gaib yang sulit diendus keberadaannya.
Disisi lain kelakuan Latuyul di identik jika ada kejadian uang hilang secara misterius.
Terbalik kelakuannya di kabupaten Sinjai karena Jika ada potongan Gaji, insentif dll, malah dia mengungkap, pada hal wujudnya penuh misteri.
Salah satu contohnya, adanya dugaan Potongan dari gaji kapitasi Rp 200 ribu dan dugaan adanya Cendramata sebuah Gadget (Tablet Samsung).
Kini bergulir di persidangan, PN Sinjai.
Dilansir dari sumber terpercaya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai (dr. Andi Suriyanto Asapa) dengan terdakwa A. Darmawansyah, yang dipimpin ketua majelis Hakim, Rizki Heber, SH. Selasa (06/04/2021).lalu
Dalam persidangan tersebut, saksi pelapor dr. Anita mengungkapkan, dengan adanya potong dana kapitasi di lingkup Puskesmas Bulupoddo disepakati diwaktu rapat.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Puskesmas Bulupoddo membahas tentang dana sumbangan pembelian Cendramata kepada dr. Andi Suriyanto Asapa.
“Pada saat rapat, peserta rapat sepakat ketika pembelian cendramata kepada dr. Andi Suriyanto Asapa dikumpulkan uang sebanyak Rp 200 ribu yang bersumber dari dana kapitasi,” kata dr. Anita.
Lanjut Dr Anita, dia mengakui ketika dalam rapat yang digelar di puskesmas Bulupoddo disepakati untuk mengumpulkan Yang sebanyak Rp 200 ribu per orang yang bersumber dari dana kapitasi untuk membelikan cenderamata kepada dr. Andi Suriyanto Asapa dimasa jabatannya selaku kepala dinas Kesehatan Sinjai.
Pembayaran tersebut terpotong dari gaji kapitasi sebulan gaji diterima, pemotongan tersebut dilakukan oleh bendahara puskesmas Bulupoddo.
“Ia gaji dipotong sebelum sebelum gaji diserahkan kepemilikannya, Jadi wajar ketika ada pegawai yang keberatan ketika gajinya dipotong, bisa saja karena tidak semua hadir pada saat rapat dilaksanakan, jadi bisa saja tidak diketahui kalau sebelum gajinya dipotong,” akunya.
Sementara, dr. Andi Suriyanto Asapa pada saat pemeriksaan sidang ke dua, Selasa, (30/03/2021), ia mengakui di depan persidangan ketika dirinya menerima beberapa cendramata penghargaan masa jabatan selaku kepala dinas Kesehatan Sinjai.
“Benar pak saya terima beberapa penghargaan, tapi bukan atas inisiatif saya, namun saya diberikan penghargaan itu dari mantan Sekretaris dinas kesehatan Sinjai, Irwan Suaib, sebuah Gadget (Tablet Samsung) dan Cinderamata dari Ketua Himtekes,” ungkapnya depan persidangan sambil memperlihatkan bukti.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin mengatakan, dalam persidangan tersebut sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Saksi yang sudah hadir ada 9 org, lanjut minggu depan masuk saksi ahli,” katanya.
Terkait dari itu ketua APKAN RI Andi Baso Lolo Supu, saat ditemui di salah satu cafe di jalan Tondong, Sinjai, mengakui bahwa mengapresiasi kinerja Aparat penegak Hukum (APH), semoga kebenaran dan keadilan terungkap. Jum’at, (09/04/2021)
“Saya sangat mengapresiasi kinerja APH selama ini, selama saya pantau prosesnya menjadi mulai dari di laporan di polisi, kejaksaan sampai bergulir di pengadilan saya berharap agar keadilan dan kebenaran terungkap”. Tandas Andi Baso.
Dia menegaskan bahwa bukan hanya kasus ini Laporan dr. Dedet tapi laporan Bupati Andi Seto juga wajib tuntas sampai di pengadilan, menurutnya kedua kasus tersebut deliknya sama yakni ” kasus pencemaran nama baik dan undang undang ITE”.
“Saya berharap karena kasusnya ada dua, dr. Dedet di sidangkan di pengadilan dan kasusnya pak Bupati Andi Seto sementara bergulir di polres Sinjai, jadi kedua kasus wajib Hukumnya disidangkan karena deliknya sama, agar masyarakat tidak bertanya”. tegas Andi Baso.
Editor : Dzul










