Faktual.Net, Buton, Sultra – Ganirudin kembali mendatangi Polres Buton dengan membuat laporan terhadap Samsu Umar Abdul Samiun, atas dugaan tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp.
Kuasa hukum pelapor, Apri Awo mengatakan perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook Aco Icalo terhadap kliennya.
“Laporan ini sudah kami ajukan dan diterima dengan nomor 013/PID/SK-ADV/A.A/II/2021, tertanggal 15 Februari 2021, dengan ini, menghadap Pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Resort Buton, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial WhatsApp & Facebook (Pasal 48B UU No. 19/2016 Tentang ITE jo, Pasal 368 KUHP), Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 242 tentang keterangan palsu. Pasal 220 KUHP tentang tuduhan secara memfitnah, serta Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dan dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui Surat (Pasal 310 Ayat 2 KUHP), terhadap nama Samsu Umar Samiun dan Acolo Icalo,” kata Apri Awo Tim Advokat, Rabu17/02.
Pelapor merasa terancam kehidupannya sehingga Melaporkan Lelaki Samsu Umar Abdul Samiun dan Aco Icalo secara bersama-sama.
“Maka kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Buton, yang memeriksa laporan ini untuk segera melakukan tahapan atau proses sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, d, e, dan g KUHAP. Demikian laporan ini kami buat untuk diproses sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.” tutup Adv Apri,S.H.CIL penasehat hukum.
Pihak Umar Samiun dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan respon terkait hal ini (Red).