Example floating
BeritaHeadline

Dua Warga Malingping Diitangkap Satresnarkoba Polres Lebak Karena Memiliki Sabu

×

Dua Warga Malingping Diitangkap Satresnarkoba Polres Lebak Karena Memiliki Sabu

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Lebak, Banten – Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , keduanya adalah warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamatan Vibadak Kabupaten Lebak-Banten. Jumat (8/7/2022) berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Dua Pelaku AP (37) dan SP(25), warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak-Banten. Jumat (8/7/2022) pukul 20.00 wib,” terang Malik. Senin (18/7/2022).

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku didapat Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Biru,” tambahnya.

Baca Juga :  RPA Indonesia Menanti Langkah Tegas dan Benar KPK, Minta Nusron Wahid dan Jajaran Komisaris serta Direksi Summarecon Ditetapkan sebagai Tersangka

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini