Faktual.Net, Sulsel, MAROS — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maros menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan penanganan dugaan kasus pencabulan yang melibatkan lingkungan Pondok Pesantren Manbaul Ulum. DPRD menilai proses penyelesaian perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius agar kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud.
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2025 tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penyelidikan dan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kasus yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, menjadi perhatian bersama karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan rasa aman para peserta didik.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pihak kepolisian agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum,” ujar Haeriah. (13/5/2026)
Dalam informasi yang diterima DPRD Maros, terduga pelaku berinisial AA (64) disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD meminta penjelasan lebih lanjut terkait upaya pencarian dan penanganan perkara.
Pihak keluarga korban sebelumnya juga menyampaikan keluhan mengenai proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Mereka berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus tersebut.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Maros berencana memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus, termasuk kendala yang dihadapi dalam proses penanganannya.
Sementara itu, Polres Maros membenarkan bahwa terduga pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang dan menyatakan bahwa proses pencarian serta pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Laporan : Andi Nur Hidayat














