Example floating
Example floating
BeritaBudayaDaerah

DPP LAT Sultra, Minta Pelaku Penjarahan Benda Cagar Budaya di Proses Hukum

×

DPP LAT Sultra, Minta Pelaku Penjarahan Benda Cagar Budaya di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

📷Ketgam: Khalik Usman, SH, MH Wakil Ketua Hukum HAM dan Humas DPP Lembaga Adat Tolaki Sulawesi Tenggara.

Faktual.Net, Kolaka Utara, Sultra – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pihak kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk tindak lanjuti melalui proses hukum, terkait dugaan penjarahan benda-benda cagar budaya oleh sekelompok orang dengan menggunakan metal detektor di beberapa goa (Kumapo) di Kolaka Utara (Kolut).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Wakil Ketua Hukum HAM dan Humas DPP LAT Sultra Khalik Usman, SH, MH. Ia mengatakan bahwa, dengan adanya penggalian dan pengambilan tanpa izin beberapa benda-benda cagar budaya, yang dilakukan oleh sekelompok orang berburu harta karun, hasil galian mereka berupa kapak, mata tombak, taawu (Sinangke), cerek mokole, dan artefak lainnya itu bekas peninggalan sejarah Suku Tolaki.

📷Ketgam: hasil  galian benda cagar budaya, berupa kapak, mata tombak, taawu (Sinangke), cerek mokole, dan artefak.

Hasil penggalian benda-benda cagar budaya tersebut lalu diperjual belikan baik melalui akun media sosial YouTube dan Facebook.

“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Sangat menyangkan adanya sekelompok orang yang melakukan penggalian tanpa izin yang seharusnya menurut undang-undang benda pusaka yang ditemukan itu harus dilaporkan kepada pemerintah atau pihak kepolisian, untuk dijadikan museum dan dipelihara agar kedepan generasi Suku Tolaki mengetahui kerajaan masalalu,” ujar Khalik, pada Faktual.Net Senin (12/01/2020).

Lanjut Khalik, dengan penemuan benda-benda Suku Tolaki, sangat mengharapkan agar pihak Polres Kolut dan Pemda untuk segera menangkap dan menahan pelaku yang sudah diduga mempublikasikan di media sosial benda-benda hasil jarahan.

“Kami tegaskan agar pelaku segera di proses melalui jalur hukum dan kami juga berharap pada Pemda Kolut dan Polda Sultra menangani kasus-kasus pengambilan benda-benda purbakala agar tidak membuat keresahan masyarakat Suku Tolaki,” tandasnya.

Hal itu senada dengan, Ketua umum DPP LAT Sultra, Drs. H.Masyhur Masie Abunawas, M.Si. penemuan benda cagar budaya sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemda Kolut untuk kemudian bisa dikelola atau disimpan di rumah dewan adat Patowonua.

“Kami meminta kepada Polda Sultra dan Polres Kolut untuk merespon laporan masyarakat terkait penjarahan benda-benda purbakala yang ada di Sultra khususnya Kolut yang sementara marak di media sosial, benda-benda seperti taawu itu adalah benda peninggalan Suku Tolaki,” pungkas Masyhur.

Para pelaku patut diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepemilikan “Harta Karun” berdasarkan Undang Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya diatur dalam sejumlah pasal:

Baca Juga :  Ruas Pongkowulu Buton Utara jadi Prioritas Pemprov Sultra 2026

Pasal 23 (1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.

Konsekuensi dari Pasal 23 ini diatur dalam Pasal 102, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 24 (1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.

(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

Pasal 26 Ayat (4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Konsekuensi dari Pasal 26 ini kemudian diatur dalam Pasal 103 di mana pelaku yang tak mendapatkan izin dari pemerintah atau pemda diancam pidana penjara antara 3 – 10 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 66 Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Hukuman bagi orang yang merusak dalam hal ini melebur cagar budaya, bisa kena pidana 1 – 15 tahun penjara dan denda antar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Upaya pelestarian peninggalan bersejarah
Mengutip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, cara untuk menghargai peninggalan bersejarah agar tetap lestari adalah:

Memelihara peninggalan bersejarah sebaik-baiknya. Melestarikan benda bersejarah agar tidak rusak, baik oleh faktor alam atau buatan.

Tidak mencoret-coret benda peninggalan bersejarah. Turut menjaga kebersihan dan keutuhan. Wajib menaati tata tertib yang ada di setiap tempat peninggalan bersejarahm. Wajib menaati peraturan pemerintah dan tata tertib yang berlaku. Menjaga kebersihan dan keindahan.

Reporter: Kariadi

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit