Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Dongkrak PAD, DPRD Minta Bapenda Tertibkan Soal Tagihan Retribusi

×

Dongkrak PAD, DPRD Minta Bapenda Tertibkan Soal Tagihan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net,Tidore. Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tidore Kepulauan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan meminta kepada Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan agar dapat menertibkan penagihan retribusi terkait dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh pihak ke tiga maupun pemerintah dengan menggunakan fasilitas pemerintah itu sendiri.

Seperti kegiatan Motorprix di Kelurahan Rum, dan Pembangunan Cottage di pulau Maitara yang saat ini digunakan oleh pihak ketiga sebagai gudang penyimpanan alat kerja dalam pekerjaan salah satu proyek di pulau Maitara.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Cottage yang ada di Maitara itu merupakan fasilitas pemerintah, sehingga siapa saja yang menggunakan cottage harus disewakan, selain itu juga fasilitas Sirkuit yang berada di Kelurahan Rum jika itu dilakukan iven, maka harus disewakan juga, sehingga PADnya tidak hanya soal penagihan retribusi melalui karcis,” ungkap Mochtar Mochtar Djumati Wakil Ketua II DPRD Tikep pada saat pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun 2019 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pekan di Gedung DPRD Kota Tikep.

Menanggapi pernyataan Mochtar, Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Tikep A. Rasyid Fabanyo mengaku jika PAD Kota Tikep yang bersumber dari Dinas Pariwisata, setahun hanya 25 Juta, hal itu dikarenakan minimnya rekreasi yang dilakukan oleh masyarakat. sementara soal Cottage pihaknya akan berkoordinasi dengan dengan dinas Pariwisata untuk memperjelas masalah tersebut. begitupun dengan pemakaian fasilitas Sikuit di kelurahan Rum.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan DPW PPP Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Ajak Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Pembangunan Daerah

“Soal Iven Motorprix yang digelar kemarin, sampai sekarang mereka belum membayar pajak sebesar Rp. 3 juta lebih, untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan apa saja di Kota Tidore Kepulauan yang menggunakan fasilitas pemerintah oleh pihak ke tiga baik Motorprix maupun sepakbola, kami berharap dapat dilibatkan dalam kepanitiaan, agar soal penagihan retibusinya bisa dilakukan secara langsung sebagai upaya peningkatan PAD,” ungkap Kepala Bapenda Kota Tikep A. Rasyid Fabanyo saat melakukan rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2019 dengan Anggota Banggar DPRD Tikep.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPDD Kota Tikep Anas Ali menegaskan kepada Bapenda agar dapat menertibkan setiap aset-aset milik pemerintah yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dengan begitu dapat mendongkrak PAD Kota Tidore Kepulauan.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini