Distribusi C6.KWK, KPPS Membentuk Kelompok

Faktual.Net, Kendari. Distribusi formulir C6.KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih telah mulai dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Rabu, 20/6/2018 dan berakhir pada Minggu, 24/6/2018. Strategi yang dilakukan KPPS agar C6.KWK bisa terbagi habis tepat waktu adalah dengan membentuk kelompok dalam membagi surat pemberitahuan tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada hari pertama proses pendistribusian, mereka membentuk kelompok. Masing-masing kelompok menyebar membagi surat pemberitahuan tersebut dengan wilayah yang berbeda dalam lingkup TPS 5.

Zainal Abidin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari saat dihubungi via selulernya pada Kamis, 21/6/2018 menjelaskan bahwa hal tersebut boleh-boleh saja dilakukan oleh KPPS, mengingat waktu pendistribusian yang terbatas dan surat yang akan dibagi ratusan jumlahnya untuk setiap TPS. “Boleh saja KPPS membentuk kelompok untuk membagi C6.KWK, sebab waktu untuk membaginya singkat sekali, hanya sampai tanggal 24 saja, agar bisa terbagi semua” ucap Inal sapaan akrab Zainal Abidin.

Menurutnya tidak ada aturan yang melarang KPPS membentuk kelompok dalam pendistribusian C6.KWK tersebut. Bagi Inal, sah-sah saja karena tidak ada aturan yang dilanggar dan tujuannya baik. “Tidak ada aturan yang melarang KPPS membentuk kelompok untuk membagi C6.KWK, jadi sah-sah saja, selama tujuannya baik, kami tentunya akan mendukung langkah yang ditempuh oleh KPPS” tegas mantan ketua HMI Cabang Kendari ini.

Pantauan media, sebanyak 179.885 lembar formulir C6.KWK yang harus didistribusikan KPU Kota Kendari melalui KPPS pada masing-masing TPS di 532 TPS se-Kota Kendari. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara 2018 untuk Kota Kendari sebanyak 179.885 wajib pilih yang telah diplenokan pada 19 April 2018 bertempat di Swissbell Hotel.

Tanggapi Berita Ini

Komentar