Faktual.Net, Kendari — Koordinator Ruang Sipil La Ode Muhammad Safaat menduga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kendari main mata dengan dua puluh (20) outlet miras yang tidak memiliki izin usaha.
Menurut Safaat, masih berlangsungnya aktivitas jual beli miras adalah gambaran penyelenggara teknis tidak mampu bersikap tegas. Setelah dua hari melakukan sidak mandiri, Safaat menemukan, terdapat dua puluh tiga (23) outlet miras di Kota Kendari masih membuka layanan.
“Posisinya saat ini kita belum tau mana outlet berizin dan tidak berizin. Dari 30 outlet miras, kan 20 diantaranya tidak memiliki izin. Karena tidak memiliki izin, seharusnya tidak boleh ada aktivitas, tapi dua hari ini kami menemukan, ada sebanyak 23 outlet tetap beraktivitas. Artinya, ada 13 outlet miras tidak berizin yang masih leluasa menyajikan dagangannya” ungkap Safaat, Kamis, 23 Januari 2025.
Untuk diketahui, pada Senin, 20 Januari 2025, Safaat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, membahas maraknya penyebaran miras yang mengakibatkan peningkatan angka kejahatan. Kesimpulan dari RDP tersebut akan diadakannya sidak gabungan.
“Kami melakukan sidak mandiri karena kami tidak cukup percaya terhadap sidak gabungan yang akan dilakukan. Tapi kami akan tetap mengikuti proses sidak gabungan. Semoga saja ada penambahan izin, supaya kami punya bahan tambahan untuk memeriksa pihak terkait saat RDP selanjutnya,” pungkas Safaat. (**).