Example floating
Example floating
BeritaEkobis

Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Beri Edukasi Bantuan Hukum dan Pajak Kepada Pelaku Usaha

×

Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Beri Edukasi Bantuan Hukum dan Pajak Kepada Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Suasana sosialisasi layanan bantuan hukum dan pajak.

Faktual.Net, Kendari — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi layanan bantuan hukum kepada pelaku usaha.

Kegiatan yang ini bertempat di salah satu Hotel Kota Kendari, Kamis (06/06/2024).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Acara ini dengan menghadirkan tiga narasumber dari Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Prtama (KKP) Kendari, Kemenkumham Sultra dan Advokat Konsultan Hukum LBH Kendari.

Pelatihan angkatan ke-III yang diikuti beberapa peserta pelaku UMKM guna memberikan peningkatan pengetahuan, dan kemampuan pemahaman serta daya saing bagi pelaku UMKM di Sultra.

Perwakilan dari tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari, Fadly berkesempatan menjadi narasumber untuk memberikan eedukasi soal pajak bagi pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban pajak tentang pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan demikian, pelaku UMKM bisa dapat melanjutkan usaha.

Kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

“Kewajiban Perpajakan bagi WP UMKM berdasarkan PP 55/2022,” ucapnya.

Sementara itu, narasumber kedua Penyuluhan Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sultra, Syahrir membahas soal kebijakan perseroan perseorangan.

Syahrir menjelaskan Dasar hukum No 8 Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Perkemenkumham Nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tatacara pendaftaran pendirian perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

Baca Juga :  Tanpa Jeda! Usai Gelar Simulasi Kebakaran di RSUD H. Andi Depu, Damkar Polman Langsung Terjun Cari Korban Tenggelam di Sungai Maloso

“Jadi ini ini dasar hukum perseroan perorangan,” ucapnya.

Ketentuan pada pendirian perseroan terbatas (PT) dengan minimal dua orang atau lebih dan berbagai persyaratan lainya di anggap menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Tak hanya itu, Perusahaan yang baik dalam mendirikan dasar usaha akan mendapatkan NPWP Perusahaan dengan memiliki NPWP perusahaan wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang di dapatkan dalam setahun.

“Hari ini akan menjadikan perusahaan yang taat pajak serta untuk menyumbang untuk pembangunan negeri,” ungkapnya.

Syahrir melanjutkan, dalam pemaparannya demi tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perseorangan juga menyampaikan laporan keuangan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akutansi berjalan.

“Jika tidak menyampaikan laporan keuangan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Diskop dan UMKM Sultra, Damrin mengatakan kegiatan ini sebagai edukasi hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk orientasi pelaku usaha naik kelas.

Dia berharap kegiatan ini untuk bisa naik kelas bagi pelaku-pelaku usaha UMKM yang ada di Sultra.

“Insya Allah dengan kegiatan pelatihan ini bisa naik kelas, kita adakan pelatihan-pelatihan tiap tahun dan ada juga masuk penganggarannya, Insya Allah akan ada perubahan,” harapnya.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit