Ditulis oleh: Kariadi

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Dikabarkan Presiden Jokowi akan ke Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 22 Oktober 2020 mendatang dalam rangka peresmian Jembatan Teluk Kendari. Kini menuai respon dari berbagai kelangan pemuda dan mahasiswa saat kondisi bangsa sedang tidak baik-baik saja sebagai bentuk responsif terhadap problematika kebangsaan.
Jika kemudian Presiden Jokowi akan berkunjung di Sultra maka pasti dikawal ketat, yang seharusnya pemangku kebijakan tertinggi, mempriotaskan soal kisruh kebangsaan yang terjadi saat ini. Meminta kepada Presiden RI keluarkan Perpu dan cabut UU Cipta Kerja (Cipta Kerja) yang kontroversial dan tuntaskan kasus pembunuhan Randi-Yusuf.
Kapolda Sultra tiga kali silih berganti, namun tak hanya menambah rentetan Kapolda Baru, tragedi Sedarah Randi-Yusuf sajauh ini sudah setahun lebih, namun korban belum mendapatkan keadilan dari penegak hukum.
Untuk mengingatkan Presiden Jokowi dan mengevaluasi lembaga negara yang berwenang sesuai amanat konstitusi, untuk memindak lanjuti dan segera menuntaskan kasus pembunuhan dua mahasiswa UHO.
Sejak UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 di badan legislasi, masyarakat tak dapat mengakses draf final. Sepekan setelah disahkan diduga ada perubahan pasal yang melanggar prosedur perundang-undangan.
Menilai UU Cipta Kerja bukan sekadar aturan yang dihimpun jadi satu dalam metode Omnibuslaw. Akan tetapi undang-undang sapu jagat ini dianggap kontrversial diprotes berbagai kalangan masyarakat namun tetap ngotot disahkan tanpa melibatkan rakyat terlebih dahulu, ini mengambarkan pemerintah Indonesia selama setahun di bawah Jokowi-Ma’ruf bersifat otoriter.
Padahal dalam pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-undangan menegaskan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi realitas konkret yang terjadi hari ini pihak-pihak kelompok masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengesahan UU tersebut.
Undang-undang hanya wajahnya, yang sesungguhnya adalah pemuas nafsu untuk merampas seluruh kekayaan Indonesia dan hak-hak rakyat. Seolah-olah legal, seolah-olah tidak bisa dihukum karena korupsi dan seolah-olah atas nama kepentingan rakyat. Omnibus law hanya lah wajah dari sebuah pemerintahan yang otoriter
Berbagai problematika yang berdampak pada rakyat. UU Cipta Kerja yang dipaksakan Pemerintah, tanpa melibatkan pihak-pihak kelompok elemen masyarakat yang menolak, pemerintah dan DPR, yang tak jauh beda dengan sifat pemerintahan otoriter Orde Baru.
Sehingga terskesan terburu-buru seperti ada yang di kejar untuk target Kedepan terkabul, dalam pengesahan UU Ciptaker dan tanpa memosialisakan isi draf UU lebih awal kepada publik, karena ini menyangkut hidup orang banyak.
Atas amanat konstitusi negara, demonstrasipun terjadi berbagai daerah hingga bersimbah darah namun pemangku kebijakan tertinggi masih menutup mata dan telinga terhadap rintihan rakyatnya.
Berangkat dari hal itu pemerintah harus dikontrol melalui demonstrasi untuk tidak berbuat sewenang-wenang, Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ciri otoriter berupa serba repesif mahasiswa buru tani berjatuhan, membungkam suara rakyat,memukul mundur demonstran hingga menghalangi rakyat yang menyuarakan aspirasi untuk meluruskan kiblat bangsa yang sedang genting, sesuai Cita-cita Negara Indonesia, sejahtera adil dan makmur.
Pemerintah juga telah mengamanatkan UU
Sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang mandat tertinggi di Indonesia, bukan dan DPR, melainkan rakyat, Pesiden, DPR, siapa pun mereka itu yang duduk di kursi-kursi kekuasaan yang ber-AC, sesungguhnya bukan penguasa. Kita lah yang memiliki kekuasaan.
Diam tertindas bangkit melawan
Hidup rakyat Merdeka dan berdaulat !!!
Penulis adalah: Mahasiswa Jurnalistik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UHO, Kader IMM.(*)














