Dihadang, Paksa Turunkan Barang Besi Scrap, Karena Akses Jalan Milik Pribadi

faktual.net, Banten, Dilarang melintasi jalan yang diklaim milik pribadi, barang besi scrap milik PT. USS yang dibarter dengan barang plat dan sejenisnya terhadap Margono dan Rekan, pada Rabu(13/11), dilokasi Kelurahan atau Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Provinsi Banten, membuat Margono atau biasa dipanggil fei Trauma hingga berkonsultasi kepada psikiater.

Margono atau yang akrab dipanggil fei menjelaskan, Rabu(13/11), dia bersama rekan timnya mendapatkan kepercayaan bekerjasama dengan PT.USS dalam hal penyediaan dan mengelola besi scrap (limbah besi), kerjasama dengan sistem barter.

Kami telah melakukan scrap besi atau memotong besi yang ada dalam kontrak kerjasama, yang selanjutnya dimuat dalam kendaraan untuk mengangkut dan diantar kepeleburan, tapi dalam perjalanan keluar PT.USS melalui jalan yang diklaim atau diakui milik PT.KPB, kami dihadang dipintu penjagaan yang diportal dan Petugas jaga portal serta Kuasa Hukum (legal) PT. KPB, dan memaksa kami untuk kembali masuk ke PT.USS menurunkan besi Scrab, lalu menyuruh kendaraan pengangkut besi keluar lokasi, lanjut penjelasan fei, dilokasi penghadangan Provinsi Banten, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

“Kita kerjasama barter barang dengan PT.USS om, yang kita muat besi limbah hasil potong, saat keluar dan mekintasi jalan masuk lokasi, kami dihadang dan dipaksa kembali dan turunkan semua barang, karena jalan yang kami lewati jalan pribadi,” Jelas Fei kepada faktual.net.

Fei meneruskan, yang melakukan penghadangan malam kejadian dari PT.KPB dikomandoi mengaku nama Jajang yang merupakan kuasa Hukum atau Pengacara Perusahaan tersebut PT.KPB dan memaksa agar besinya dikembalikan dan diturunkan ketempat semula, karena belum ada penjelasan terkait adanya melintas kendaraan besar melalui akses jalan yang dilalui kendaraan kami, membawa besi scrap.

“Mobil nggak bisa keluar dan balik ke dalam, turunin besinya, panggil perusahaannya menghadap saya, jalan ini milik pribadi belum ada kejelasan dari PT ayu (PT.USS), ke kami,” Fei menirukan kata pengacara PT.KPB.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara , Tim Advokat Kritisi Kinerja DPRD Sulteng

Media faktual.net telah melakukan konfirmasi dengan pihak PT.KPB yang bertemu dengan Pengacara perusahan tersebut, yaitu Bapak Jajang dan mengakui bahwa akses jalan tersebut milik PT.KPB didukung dengan dokumen lengkap, kepemilikan.

“Benar jalan itu milik perusahaan kami dan kami menghentikan kendaraan yang membawa besi dari PT. USS dan menyuruh untuk diturunkan, dan tidak boleh dibawa keluar, karena belum ada kejelasan terkait akses jalan,” Terang Jajang.

Karena keterbatasan waktu, Media online faktual.net, akan menelusuri kembali terkait perihal ini, hingga ke instansi terkait atau Pemda.(zul)

Tanggapi Berita Ini