Spanduk Pengumuman yang Dipasang UP3 Muara Angke, Dicopot Bisa Dipidana

faktual.net, Jakarta – Spanduk pernyataan “PARKIR GRATIS” yang dipasang oleh pihak UP3 Muara Angke Jakarta Utara pada gerbang masuk Resto Apung Muara Angke, Dilepaskan diduga oleh Pengelola sementara Resto Apung yang dikoordinatori Muji, Kamis(14/11).

Spanduk Parkir Gratis yang dipasang resmi milik pemda yaitu UP3 Muara Angke, untuk menghindari adanya Pungli hingga adanya pengelola yang ditetapkan oleh Provinsi DK Jakarta.

Pihak UP3 yang telah dikonfirmasi kaget dan Tidak ada perintah ke siapapun untuk mencabut spanduk Parkir Gratis.Dan akan segera mencari tahu siapa pelakunya untuk diminta pertanggungjawaban serta siapa yang menginstruksikan.

“Terimakasih info bang, kami belum ada instruksi untuk cabut spanduk, dan akan pasang spanduk kembalinya, serta cari tahu siapa yang melepaskannya,” Ucap Seorang Pimpinan UP3 Muara Angke.

Baca Juga :  Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

Beliau juga menekankan akan bertindak tegas untuk bahkan Pelaporan ke pihak berwajib, agar tahu siapa yang meninginstruksikan serta memberi ijin melepaskan spanduk tersebut.Karena merusak bahkan menghilangkan barang atau aset Milik Pemerintah adalah tindakan Pidana.

“Saya akan perintahkan kordinatornya untuk cari tahu bang, siapa yang copot itu spanduk dan suruh pasang lagi malam ini juga,” Ucap pejabat up3.

Tindakan merusak papan pengumuman yang dipasang Pemda setempat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP.

Setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur sebagai berikut:

Baca Juga :  Diapresiasi FWJ Indonesia, Polrestro Tangerang Kota Respon Cepat Penanganan BBM Subsidi Solar

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.(zul)

Tanggapi Berita Ini