Example floating
Example floating
Hukum

Diduga SP3 Atas Nama Benny Simon Tabalujan Palsu

×

Diduga SP3 Atas Nama Benny Simon Tabalujan Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Pusat, DKI Jakarta –  Kamis (24/11/2022) – Dalam sebuah produk hukum sebuah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparatur kepolisian sudah selayaknya didasarkan pada hal-hal yang dapat dibuktikan secara akademis dan memenuhi standar prosedural hukum yang berlaku. Terkait beberapa hal yang seringkali terjadi di lingkungan institusi Polri yakni adanya kekeliruan prosedur penyelidikan dan atau penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik dari Polri.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Salah satu di antaranya yakni adanya kejanggalan atas terbitnya Surat yang dikirimkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum tertanggal 8 November 2022 yang dikirimkan kepada Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum, selaku Penyidik yang bernama Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi sehingga diduga SP3 (Surat Perintah Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) atas nama Benny Simon Tabalujan palsu.

Dalam sebuah penelitian produk SP3  yang termuat dalam Surat Nomor : B/ 1070 /XI/2022/Dittipipdum, oleh Komunitas Pemerhati Aparatur Negara, yang kemudian dilakukan pendalaman mengenai standar prosedur dasar untuk pembuatan penghentian penyidikan. Diketahui menurut KUHAP dalam pasal 109 ayat (2) yang berbunyi ; “Dalam hal penyidik menghentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya.”

Bahwa dari norma hukum tersebut, maka ada syarat alasan SP3, yaitu: Tidak Cukup Bukti, Peristiwa tersebut bukan Tindak Pidana dan Demi Hukum.

(dikutip dari sumber : Ahmad Sofian,juni 2021: business-law.binus.ac.id/2021/06/21/ terbitnya-sp3-surat-perintah-penghentian-penyidikan-dan-praperadilan).

Dalam surat yang tersebut Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dari Dittipidum kepada Jaksa Agung 8 November 2022, dibubuhkan tanda tangan dari nama pejabat yang pada tanggal tersebut, sudah menjabat sebagai Kapolda Kalsel (Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan).

Sesuai dengan bukti Sertijab Kapolda Kalsel merujuk pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/2224/X/KEP/2022, prosesi serah terima jabatan (Sertijab) Kapolda Kalsel dari Irjen Pol Rikwanto kepada Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi dilaksanakan di Mabes Polri, Selasa (18/10/2022).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi menggantikan Irjen Pol Rikhwanto

“Betul, prosesi sertijabnya hari ini di Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i. dikonfirmasi wartawan Selasa (18/10/2022).

Setelah sertijab di Mabes Polri, prosesi pisah sambut dari pejabat lama kepada pejabat baru Kapolda Kalsel direncanakan dilaksanakan di Mako Polda Kalsel pada Kamis (20/10/2022).

Sumber : www.baritopost.co.id/brigjen-andi-rian-djajadi-resmi-jabat-kapolda-kalsel.

Dalam fakta tersebut, jelas bahwa Pak Irjenpol Andi Rian secara Resmi sudah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan sejak tanggal 18 Oktober 2022 serta Resmi menduduki Jabatan tersebut secara penuh karena sudah dilakukan Sertijab, dan di dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang tertulis dan di tanda tangani oleh Irjen Pol Andi Rian yakni pada tanggal 8 November 2022.

Perihal SP3 tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Pakar dan Pemerhati Kepolisian adalah tidak benar. “Saya menduga bahwa SP3 tersebut, Palsu – terang Meirza Hindarto, S.E., S. H. dalam sebuah wawancara khusus di bilangan Menteng Jakarta Pusat.

Saya juga membaca bahwa sesuai Putusan Pra Peradilan atas nama Benny Simon Tabalujan yang tertulis Surat Permohonan tentang Sah dan Tidaknya Penetapan Tersangka, nomor 81/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL , telah diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard ). Yang sudah di putus tanggal 11 Agustus 2020.

Artinya, Sdr. Benny Simon Tabalujan jelas berstatus Tersangka dan Kasus yang sedang menjerat dirinya seharusnya berlanjut di peradilan, tambah Meirza.

Berita ini diturunkan berdasar adanya beberapa bukti tertulis yang sudah dikumpulkan sebelumnya atas adanya serangkaian kejadian yang kerap menimbulkan pro kontra terhadap citra baik Polri setelah munculnya Kasus Sambo.

Hal yang menjadi perhatian dan selayaknya diteliti lebih dalam oleh institusi khususnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi pada Institusi Kepolisian adalah meneliti berbagai produk Penyelidikan dan Penyidikan Perkara yang selama ini banyak terjadi hal-hal yang terindikasi terjadi pemalsuan Surat atau Produk Surat dari Bareskrim (Badan reserse Kriminal) Mabes Polri.

Hal ini semata-mata bertujuan untuk mengembalikan Citra Polri menuju POLRI PRESISI yang menjadi Tema Kinerja Polri di bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listiyo Sigit sebagai Kapolri.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit