Diduga Pengawasan Kasudin LH Jakut Achmad Hariadi Lemah, Debu Batu bara Datang Lagi

faktual.net- Debu Batu bara datang lagi mencemari lingkungan, terlebih khusus warga Marunda Cilincing dan sekitarnya, Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk mencopot Jabatan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Achmad Hariadi.

Debu batu bara

Desakan pencopotan Jabatan tersebut lantaran masih terjadi pencemaran debu batu bara di lingkungan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara dan sekitarnya. Kinerja dari Kasudin LH Jakut diduga melemah dalam pengawasan dan menjaga serta mengelola Kualitas Lingkungan Hidup.

Dan patut diketahui, melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif, Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).Keputusan ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Baca Juga :  Jumlah Angka Kecelakaan Arus Mudik dan Balik 2024 Turun 43 Persen, Polda Jateng Apresiasi Kepatuhan Masyarakat

Ketua FMRM, Didi Suwandi menerangkan, pencemaran batubara di wilayah rusunawa marunda dan sekitarnya kembali terjadi sejak bulan Oktober lalu dan meningkat intensitasnya di bulan November ini.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Sudin LH Jakarta Utara terhadap investigasinya terdahulu yang cenderung tidak menyeluruh, atau mungkin keliru, atau mungkin ada penyebab baru sehingga pencemaran batubara kembali terjadi saat ini,” terang Didi, Rabu (23/11).

Menurutnya, pencabutan izin PT. KCN sebagai sanksi, hanya dianggap sebagai pamer belaka dan bukan mencari solusi yang nyata demi keselamatan dan kesehatan warga di wilayah Rusunawa Marunda. Ia menegaskan permintaan warga adalah pencemaran dihentikan, bukan sekedar mencari popularitas di tengah permasalahan yang tidak kunjung diberantas.

“PJ Gubernur DKI Jakarta harus segera mencari solusi, dengan mengadakan tim gabungan pencari fakta yang independen agar akar permasalahan pencemaran batubara ini sungguh-sungguh bisa didapati dan diatasi. Hal tersebut penting karena menyangkut keselamatan warga yang ada di rusunawa marunda,” tegasnya.

Baca Juga :  Sinergi TNI/POLRI di Pulau Harapan: Sosialisasi Anti-Narkoba dan Rekrutmen Anggota Remaja
Warga membersihkan debu batu bara

Sebelumnya, kata Didi beberapa perwakilan warga diundang ke PT. KCN untuk melihat apa saja yang sudah dilakukan mereka dalam memenuhi apa yang diperintahkan oleh Sudin LH.

“Setidaknya mereka sudah berbenah, dan kami yakin bahwa pencemaran yang terjadi saat ini bukan berasal dari sana karena memang sejak dicabutnya izin lingkungan KCN mereka tidak beroperasi seperti sedia kala, sehingga, pelaku pencemaran saat ini harus segera ditemukan dan ditindak secepatnya,” tandasnya.

Hingga berita ini tayang Kasusin LH Jakut belum menjawab konfirmasi dari jurnalis.(zul/Tim)

Tanggapi Berita Ini