faktual.net, Jeneponto, Sulsel – Pengerjaan proyek pembangunan pagar pemakaman pabiringa mendapatkan sorotan dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan. Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah Selesai tanpa papan nama (proyek).
Proyek yang di bangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi saat melaksanakan kegiatan pengerjaan.,rabu (12/10/22)
“Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar menilai lemahnya pengawasan dalam proses pengerjaan Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama.
Lanjut, itu diduga ada indikasi sebagai trik untuk membohongi publik agar tidak termonitoring oleh masyarakat setempat.”ucap Hasan Anwar
Lebih jauh. menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama (Proyek)”ujarnya
Terpisah, saat Ketua LPK Sulawesi Selatan konfirmasi ke PPTK lewat WhatsAppnya, ia mengatakan dari awal itu saya sudah sampaikan ndik, untuk memasang papan proyek, kata Amir Dg Lallo.
Reporter: Pupung












