faktual.net, Jeneponto, Sulsel – Lembaga Pemberantas Korups (LPK) Sulawesi Selatan meminta Aparat Penegak hukum (APH) Kabupaten jeneponto untuk mengambil langkah-langakah hukum yang tegas.
“Terkait adanya indikasi pelaksana rekontruksi jembatan Munte mangngepong (kontraktor) yang menambang liar (ilegal) lalu di gunakan materialnya di jembatan tersebut.
Lebih lanjut,ia juga menilai bahwa pelaksana jembatan munte yang melakukan penambangan pasir liar (ilegal) materialnya untuk rekontruksi jembatan Munte di duga kebal hukum.
Kenapa tidak kata dia lagi. Penjelasan pelaksana jembatan munte mangngepong (Kontraktor) Takko melalui Whatsappnya, kalau masalah tambang bukanji kali ini saya di hantam.
Kemudian pelaksana juga mengatakan, tapi adaji jawabanku kalau di depan penyidik dan banyak mi jembatan Saya kerja di jeneponto,”ucap takko
Lebih jauh, Tim LPK Sulawesi Selatan menilai bahwa pelaksana jembatan munte mangngepong sudah menganggap Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Jeneponto diduga sudah tidak ada apa-apanya.
Dengan bahasa pelaksana (kontraktor) dalam hal ini Takko yang mengatakan bahwa Kalau masalah tambang bukanji kali ini saya di hantam tentunya dia sudah menganggap biasa.ujar Syahrir tompo
Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar menambahkan, ia meminta kepada BAPAK KAPOLRES Kabupaten Jeneponto harus menindak tegas.
“Pihaknya meminta supaya Oknum pelaksana jembatan munte yang melakukan penambangan liar (ilegal) agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku karena diduga sengaja menambang liar untuk di gunakan materialnya di proyek rekontruksi jembatan Munte mangngepong, tutup Hasan Anwar.
Reporter: Pupung













