Faktual.Net, SERANG – Upaya Zulkipli yang akrab disapa Beni, untuk memulihkan nama baik di perusahaannya, dia mengundang dan mengajak beberapa media serta Lembaga Hukum terkait dengan pemberitaan dirinya diduga melakukan pelecehan kepada salah satu karyawati di perusahaannya.
Di ruang kerjanya, Beni, mengatakan, bahwa kejadian itu sudah sangat lama sekali sekitar 4 bulan yang lalu yang dia tidak tahu akan berakibat seperti ini, namun Beni selaku Kabag Sewwing Computer di perusahaan itu, tidak mau tinggal diam dengan apa yang telah diberitakan. “Jadi, kejadian itu sudah lama kurang lebih 4 bulan yang lalu, dan juga untuk masalah ini, sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya” katanya. Senin (23/8/2021).
Suwadi, SH. MH, sebagai kuasa hukumnya, melalui Muhammad Juhdi (Staff Khusus POSBAKUMADIN), mengatakan, unsur pornografi dalam UU itu belum terpenuhi karena ‘menunjukkan’ dalam frasa itu harus di muka umum atau ditempat terbuka juga banyak orang yang menyaksikan konten yang dianggap pornografi, namun masih dalam ranah privat.
Juhdi, menambahkan, kedatangan kita kesini (tempat kerjanya Beni) karena kita diundang dan diajak oleh saudara Beni untuk memulihkan nama baiknya di perusahaan dengan apa yang telah diberitakan oleh salah satu media. “Kehadiran kami mencoba untuk menengahi antara kedua pihak,” tambah Juhdi.
Hadir pada acara pertemuan itu, tiga media online dan juga Lembaga Hukum.
(Tim)
















