Diduga Ilegal, Warga dan Jelih Indonesia Demo Kejati Sultra Segera Cabut IUP PT. HEP

Masyarakat Moramo Utara dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia Melaporkan aktivitas Ilegal mining PT. Hoffmen Energi Perkasa.

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Warga Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/8/2021).

Demonstran meminta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hoffmen Energi Perkasa segera dicabut. PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) merupakan perusahaan yang berdiri dan mengelola tambang di Desa Watu Watu, Kecamatan Moramo Utara.

Muhammad Anugrah Korlap mengatakan, PT Hoffmen Energi Perkasa diduga melakukan aktivitas ilegal mining. Dia menyebut, pihak perusahaan membangun Jetty (Dermaga) ilegal di luar IUP.

“Aktivitas perusahaan ini telah mendirikan jetty ilegal yang mana ia membuat jetty diluar dari izin usaha pertambangan yang dimilikinya, Sehingga telah melanggar Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil PP NO 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan, PP NO 65 tahun 2015 tentang kepelabuhan, Peraturan menteri PERHUB No 51 2011 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri,” Ucapnya.

Baca Juga :  GMNI Kendari Gelar KTD, Rasmin Jaya Tekankan Kualitas Kader dan Regenerasi Kepemimpinan

Tak hanya itu, dalam aktivitasnya telah melakukan penambangan diluar daripada lokasi IUP yang dimilikinya, sehingga telah melangggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dia menambahkan, aktivitas perusahaan tersebut, terdapat kegiatan yang non prosedural dan melanggar aturan yang berlaku. Perusahaan ini berdiri dan mengelola tambang di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel.

“Ini memberikan dampak negatif bagi kemajuan daerah. Kami datang di kejaksaan untuk mendesak dan menghentikan kalau bisa menutup aktifitas perusahaan ini. Kami juga telah mendesak ESDM untuk mencabut IUP PT. Hoffmen Energi Perkasa atas kejahatan yang dilakukannya sejak tahun 2017,” ucap Muh Anugrah.

PT. Hoffmen Energi Perkasa telah melakukan berbagai pelanggaran dan Perampokan SDA sejak tahun 2017 lalu, yang merugikan masyarakat setempat dan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Namun para penegak hukum seolah-olah buta dan tuli terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh korporasi tersebut. Hal ini diungkap oleh Nugraha.

Baca Juga :  CKTRP Jakut Tahu Dasar Hukum, Diduga Lupa Cara Menerapkan

“Padahal dalam Hukum telah disebutkan bahwa semua sama dimata hukum (Equality before the law), serta juga telah dikatakan bahwa seyogyanya aparat penegak hukum ialah pelayan masyarakat dan bukan budak korporasi,” pungkasnya.

Adapun tuntutan Jelih Indonesia Yaitu:
1. Kepada Kejati Sultra untuk menangkap dan memenjarakan Direktur Utama PT. Hoffmen atas perampokan SDA di Konawe Selatan.

2.Mendesak Kejati untuk menghentikan dan menutup PT. Hoffmen Energi Perkasa.

3.Mendesak ESDM untuk mencabut IUP PT. Hoffmen Energi Perkasa atas kejahatan yang dilakukan. (Red).

Tanggapi Berita Ini