faktual.net, Jakarta – Warga yang diduga mempunyai “uang” dan “kekuasaan” yang berlebihan di Kota Administrasi Jakarta Utara diduga bisa melanggar atau mengabaikan Aturan dan Peraturan, karena diduga juga Lemahnya dari Aparatur Pemerintahan untuk Menegakkan Aturan Peraturan.
Hal ini terlihat dikinerja SKPD CKTRP atau Citata Kota Administrasi Jakarta Utara, yang Telah melakukan atau memberikan Sanksi terhadap Bangunan di Jalan Griya Agung No.98 Blok O Kav. 32-33 Kelurahan Sunter Agung Jakut, yang jelas terlihat dari Tindakan sanksi, tetapi hingga pembangunannya selesai, tidak ada tindaklanjut proses sanksinya.

Informasi yang didapat media online faktual.net, bangunan tersebut telah dilakukan tindakan, Bangunan yang terletak di JI. Griya Agung No. 98 Blok O Kav. No.32-33 telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh PTSP 89/C.376/31.72.02.1006.14.K-3.b/ 2/TM.15.33/e/2023 Tanggal 110 April 2023.Bangunan tersebut sudah dilakukan pengawasan dan telah diberikan Upaya Penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dengan
SP1: 4358/e/SP1/JU/XI/ 2023/AT.13.01
SP2:4675/e/SP2/JU/ XII/2023/AT.13.01
SP3: 0081/e/SP3/JU/I/ 2024/ΑΤ.13.01
SPPK: 0319/e/SPPK/JU/1/2024/AT.13.01 Tgl. Tetapi hingga berita ini terbit bangunan tersebut masih berdiri kokoh.
Informasi ini telah dikonfirmasi kepada Kepala Dinas DKCTRP DKJ Heru, melalui media Whatsapp belum direspon.

Sedangkan kasudin Citata Jakut Yogi Harjudanto, kemungkinan atau diduga setelah mendapatkan desakan dari Pejabat yang berpengaruh, menjelaskan melalui Whatsapp, (24/4), Dasar Hukum Pelayanan DCKTRP:
– UU Nomor 6 Tahun 2023 ttg Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
– PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpu 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
– Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
– Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta
– Peraturan Gubernur No. 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Pasal 33 dan 34 terkait IRK
– Peraturan Gubernur No. 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan
– SE Ka. DCKTRP No. 1 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bangunan Gedung.
“Ini dasar hukumnya bang,” Tulisnya.
Pertanyaan belum terlihat tindakan penerapan dasarnya hukum oleh tim pengawas CKTRP dengan pemilik bangunan, Karena sudah jelas dasar hukumnya dan sudah dilaksanakan 3 SP hingga bangunannya selesai pembangunannya, belum dijawab.(zul)















