Faktul.Net, Bima, NTB. Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis pemilihan umum (Pemilu), karena tindakan tersebut berlawanan dengan hukum.
Pernyataan tegas tersebut di ungkap Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Cabang Bima Ihram Sulaiman saat ditemui Wartawan Faktual.Net di Desa Bajo pada Kamis (28/2/2019), kata dia menjelang Pemilu pihak ASN dinilai kerap terlibat politik praktis
“Bupati Bima jangan pura-pura netral di media masa, sementara pada prakteknya dia panggil seluruh unsur pemerintah mulai dari kepala dinas, kepala sekolah dan jajaran kebawah nya untuk di arahkan” Tegas nya.
Menurut Politisi partai Nasdem itu tindakan Bupati Bima mengarah pada pelanggaran amanat konstitusi, hal tersebut berdasarkan bunyi UUD Pemilu tentang larangan ASN dalam memihak terhadap salah satu pasangan calon (Paslon).
“Iya di panggilnya kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa ke Pandopo kemarin karena ada kepentingan Pileg,” Terang nya.
Kata dia Prilaku dalam politik sulit di deteksi kebenarannya, namun desain seperti itu selalu dilakukan dengan kekuasaan, apalagi menurut Pimpinan Redaksi Progres Media tersebut Bupati Bima saat ini merangkap jabatan sebagai ketua Umum partai Golkar.
“Dia berbicara netral, tapi di satu sisi dia menjadikan kekuasaan dengan kapasitas sebagai ketua partai Golkar untuk mengarahkan pegawai di Kecamatan Soromandi dan Donggo untuk memilih Caleg dari Partai Golkar,” Tegas pria Kelahiran Desa Wadukopa itu,
Olehnya itu ia berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima untuk tindak tegas atas Pelanggaran yang dilakukan Bupati Bima, “Seharusnya Banwaslu tindak tegas, karena mereka di gaji oleh Negara,” Pungkas pria yang Biasa disapa Feri itu.
Reporter : Juliadin
















