Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH, Badko HMI Sultra Minta APH Selidiki PT Akar Mas Internasional

Ketua Badko HMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Umar

Faktual.Net, Kendari — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti PT. Akar Mas Internasional yang beraktivitas di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra.

PT. Akar Mas Internasional diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Badko HMI Sultra, Umar mengatakan
hilirisasi mineral dan industrialisasi sumber daya alam menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan pendapatan negara, masuknya Investasi Pertambangan di suatu daerah juga sangat berdampak positif untuk kemajuan suatu daerah tersebut.

“Jika aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan Kaidah Good Mining Practice maka tunggulah kehancuran suatu daerah tersebut,” ucapnya, Senin (06/05/2024).

Umar menjelaskan juga bahwa Perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan yang dimana dalam aktivitas pertambangannya dalam Kawasan Hutan tak memiliki IPPKH sehingga hal tersebut sangat merusak hutan.

“PT Akar Mas International tak mengantongi Izin IPPKH, sehingga hal ini mengakibatkan puluhan hektar hutan gundul dan rusak akibat di tambang tanpa Kaidah Good Mining Practice di Wilayah IUP,” ucap Umar.

Baca Juga :  Lepas 118 CJH, Ini Harapan Walikota Tidore

Baru-Baru ini, kata Umar peringkat Proper Merah tentang Lingkungan telah diberikan Kementerian Kepada PT Akar Mas International, ini menandakan bahwa kondisi lingkungan PT Akar Mas International tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja.

“Kalau seperti ini kondisi lingkungan, Reklamasi dari PT Akar Mas International perlu di Evaluasi kembali,” imbuhnya.

“Hal ini sangat jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” sambungnya.

Selain itu, Badko HMI Sultra meminta agar secepatnya pihak terkait turun dilokasi mengaduit tambang yang diduga ilegal, sebab menurutnya, belum memiliki Izin IPPKH, namun telah melakukan penambangan.

Baca Juga :  Ketua KPU Lantik 40 Anggota PPK Kota Tidore Kepulauan

“Kami meminta kepada Kementerian yang berwenang untuk menahan RKAB dan mencabut IUP PT Akar Mas International dan juga meminta pemerintah yang berwenang memberikan Sanksi tegas,” ucapnya.

Terakhir, Umar meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dan menangkap Direktur Utama PT Akar Mas International sebagai penagungjawab dari seluruh aktivitas perusahaan dalam Kawasan Hutan yang mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup di Kecamatan Pomalaa.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masi berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini