Jakarta, Faktual.Net-Dewan Kota (Dekot) Jakarta Utara mengajak jajaran pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk lebih mengencar kan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kepada warga Ibukota.
Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, Sidik Dahlan mengatakan, warga harus di berikan pemahaman tentang pengelolahan sampah. Warga harus di beri tahukan aturannya. Sosialisasi harus lebih digencarkan lagi.
“Kita harus mendukung program Gubernur DKI terkait mengurangi sampah plastik dan limbah plastik,”ujar Muhammad Sidik, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 bagi warga Kelurahan Warakas yang dilaksanakan oleh anggota DPRD DKI, Viani Limardi, Minggu (25/10/2020).
Sidik menambahkan, untuk mengurangi sampah dalam hal ini warga harus aktif untuk membuat bank-bank sampah di masing-masing RW.
“Pengelolaan sampah hingga lingkup RW ini sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,”ungkapanya.(Amin)
















